Tangerang, Suarainvestigasi.com –Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Maka disampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa sebagai berikut:
Demikian Petunjuk Teknis ini disampaikan sebagai pedoman pendataan Keluarga Penerima BLT-Dana Desa. Atas perhatian dan kerjsamanya diucapkan terima kasih.
Barito Utara - Media Suarainvestigasi.com -Aktivitas angkutan (hauling) batu bara yang melintasi jalan umum…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Terbenturnya beberapa para wartawan untuk mendapat Keterbukaan Informasi Publik (KIP)…
TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) melontarkan kritik tajam…
JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memaparkan capaian pengungkapan kasus…
Kutai Timur - Media Suarainvestigasi.com -Warga Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur,…