Categories: HukumPolitik

Terdakwa Miftahul Ulum Klarifikasi Minta Maaf ke Achsanul dan Pihak Keluarga

Jakarta – Suarainvestigasi.com – Miftahul Ulum Terdakwa penerimaan suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar untuk Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), melakukan klarifikasi dengan menyatakan minta maaf kepada Achsanul Qosasi dan keluarganya. 

 

Mantan asisten pribadi (Aspri) Menpora ini sempat menyinggung nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/2020) lalu.

 

Usai pembacaan pledoi di kantor KPK di Jakarta, Selasa malam (09/6/2020), ia mengaku tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan orang yang disuruh atau menyuruh orang yang diduga tersebut.

 

Usai pembacaan pledoi virtual dirinya mengatakan, bahwa ia meminta maaf kepada bapak Achsanul Qosasi beserta keluarganya dan bapak Adi Toegarisman juga beserta keluarganya. Dimana terkait dengan persidangan lalu yang telah Miftahul Ulum singgung. 

 

“Kepada seluruhnya saya mohon maaf dan di persidangan juga sudah saya katakan bahwa saya tidak pernah kenal, komunikasi maupun bertemu dengan suruhannya beliau,” ujar Miftahul Ulum.

 

Ia juga menerangkan, bahwa tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi dan tidak mengenal Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman, maupun orang suruhannya.

 

“Saya menyatakan di persidangan juga bahwa saya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan suruhannya beliau (Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman). Saya tidak bertemu, karena itu saya minta maaf kepada beliau, terlebih hari ini masih bulan Syawal, masih suasana lebaran, sekali lagi saya meminta maaf,” tandasnya.

 

Sementara itu, terkait dengan vonis yang akan digelar pada sidang mendatang tanggal 15 Juni 2020, Miftahul berharap dengan dibacakannya pledoi, majelis hakim memberikan vonis yang ringan.

 

“Hari ini saya sudah menyampaikan pledoi saya, semoga menjadi pertimbangan Hakim yang mulia untuk vonis saya nanti pekan depan tanggal 15 Juni 2020. Saya berharap nanti divonis ringan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi operator lapangan aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar untuk Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga ketika itu. (red)

Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP

suarainv

Recent Posts

Disebut Bukti Sudah Lengkap, Kasus Pengerusakan Sekretariat Makam Galeong Mandek

  Penanganan Kasus Dugaan Pengerusakan Sekretariat Pengurus Tanah Wakaf Makam Galeong Dinilai Mandek, Tersangka Belum…

23 jam ago

Korupsi Proyek DKI Disorot, Polisi Watch Desak Ditreskrimsus Jangan Tutup Mata!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya…

1 hari ago

Polsek Hiliduho Berhasil Mediasi Kedua Pihak Yang Bertikai, Antara Bos KDMP & Pekerja Akhirnya Sepakat Berdamai

  Hiliduho Nias - Media Suarainvestigasi.com -Upaya penyelesaian secara humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Hiliduho…

2 hari ago

‎Proyek Rumah Aspirasi Posandra di Legok Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Minim Keterbukaan Informasi

‎ ‎ ‎Kab.Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan Rumah Aspirasi Posandra yang dikaitkan dengan…

2 hari ago

Miris…!!!Proyek Hotmix Aspirasi Dari Anggota Dewan diduga jadi ajang korupsi

  Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pengaspalan jalan (hotmix) di Kampung Cibango RW 06,…

3 hari ago

PLN UP3 Nias Gandeng PPN Jangkau Warga Kurang Mampu di Gunungsitoli Utara

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN), PLN UP3 Nias…

4 hari ago