Tangerang, Suarainvestigasi.com – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung) yang berada diwilayah Rw06 Kelurahan Kelapa Indah dikeluhkan warga sekitar. Pasalnya diduga adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Ketua Rw06 dari pengukuran tanah, pengambilan berkas di Kelurahan Kelapa Indah dan pengambilan sertifikat tanah, tepatnya di Jalan Hartono Raya Modernland, Kampung Buaran Rw06 Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (4/2/2020).
Hal tersebut terungkap atas informasi masyarakat sekitar. Seperti yang diungkapkan ‘MM (45) salah satu warga yang dimintai biaya oleh oknum ketua Rw06, “Saya dimintai uang sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) oleh ‘S selaku Rw06 Kelurahan Kelapa Indah untuk pengambilan sertifikat rumah saya yang waktu itu serentak adalah program PTSL dari pemerintah,” ungkapnya
“Saudara-saudara saya pun dimintai uang tetapi tak semuanya sama rata, ada yang 500.000,00 (Lima Ratus Ribu) ada juga yang 1.500.000,00 (Satu Juta Setengah) dan ketentuan itu pun diberlakukan kepada semua penduduk khususnya yang berada diwilayah Rw06 Kelurahan Kelapa Indah,” tambahnya.
Keterangan lainnya pun didapat dari warga sekitar berisinial AM (40) yang pada saat pengukuran diminta uang seberaar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan saat pengambilan berkas di Kelurahan Kelala Indah diminta uang kembali sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
“Kemudian pas pengambilan sertifikat rumah saya dikediaman rumah Ketua Rw06 Kelurahan Kelapa Indah diminta uang sebesar Rp.1150.000,00 (Satu Seratus Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Hal ini terjadi bukan hanya pada diri saya saja tetapi kepada semua warga yang ikut serta dalam program PTSL tersebut,” terangnya
(Surya)
Discussion about this post