• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home TNI-Polri

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

suarainv by suarainv
Agustus 18, 2025
in TNI-Polri
0 0
0

Tangerang — Media Suarainvestigasi.com – Di tengah semangat kemerdekaan yang seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa, jagat maya justru dihebohkan oleh munculnya dugaan manipulasi serius dalam sebuah proses penyidikan oleh oknum aparat Kepolisian Resort Kota Tangerang.

Seorang anggota polisi, yang kini santer dikabarkan akan menduduki jabatan Wakapolres Cilegon, dituding melakukan pelanggaran etik berat dalam dugaan pembuatan dokumen penyidikan perkara pidana. Dokumen yang semestinya menjadi landasan objektif hukum, justru mencatat kronologi kejadian yang belum terjadi. Tanggal resmi pada dokumen tertulis 19 Juni 2025, namun di dalamnya termuat peristiwa yang baru akan terjadi pada 20 dan 21 Juni 2025.

Temuan ini sontak mengundang simpatik publik. Muncul pertanyaan mengemuka, apakah ini sebuah kelalaian prosedural, atau kita tengah menyaksikan seorang *”ahli nujum”* ditubuh Institusi Kepolisian? Bagaimana mungkin sebuah dokumen hukum bisa mendahului waktu.

“Kalau memang ingin menceritakan tanggal 19, maka cukup 19. Bila peristiwa terjadi pada tanggal 20, maka tulis tanggal 20. Tidak bisa dua waktu ini disatukan secara acak dalam dokumen resmi negara, kecuali kita sedang membaca catatan dari masa depan,” ujar Andri Setiawan, S.H., dari Law Office Danau & Partners.

Ia menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, setiap keterangan dalam dokumen resmi harus sesuai dengan realita waktu dan fakta. *“Tidak ada tempat bagi ‘ramalan’ dalam penyidikan. Ini bukan fiksi ilmiah, ini penegakan hukum,”* tambahnya tegas.

Salah satu kasus yang diduga terdampak dari dugaan pelanggaran prosedur ini adalah perkara hukum terhadap seseorang berinisial AR yakni seorang warga sipil yang dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Proses hukum berjalan dalam tempo mencurigakan cepat: penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan dilakukan tanpa kejelasan transparansi alat bukti.

Lebih mengejutkan, satu-satunya saksi fakta justru adalah istri dari saudara AR sendiri yang menyatakan bahwa suaminya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Ia bahkan memberikan alibi langsung kepada penyidik bahwa saat kejadian, korban justru sedang berada bersamanya.

“Saya sudah sampaikan langsung kepada penyidik. Tapi tetap tidak digubris. Seolah-olah keterangan saya tak berarti,” ujar sang istri, dengan suara gemetar saat diwawancarai.

Padahal, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri berkomitmen terhadap reformasi internal, dengan menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas aparat. Dalam berbagai kesempatan, Mabes Polri menyampaikan bahwa setiap pelanggaran etika akan ditindak sesuai prosedur.

Namun kenyataan di lapangan kerap berkata lain. Kejadian demi kejadian menunjukkan bahwa pelanggaran serupa terus terulang. Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan, bukan hanya pada individu pelaku, tetapi pada sistem yang membiarkan penyimpangan terus terjadi.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, pernah menyampaikan dalam konferensi pers bahwa “Anggota yang menyalahgunakan wewenang tidak mewakili Institusi,” Namun masyarakat bertanya: jika tidak mewakili Institusi, mengapa Institusi diam?

Kasus yang mencuat dari Polresta Tangerang ini lebih dari sekedar viralitas di media sosial. Ini adalah sinyal bahaya tentang adanya potensi disfungsi sistemik di dalam tubuh penegak hukum. Jika benar dokumen hukum bisa ‘menebak masa depan’, maka kita harus bertanya: berapa banyak lagi kasus yang diam-diam direkayasa serupa?

Lebih jauh, bila pelanggaran ini tidak ditindak secara terbuka dan tegas, maka publik tak hanya akan kehilangan kepercayaan, tetapi juga kehilangan harapan terhadap keadilan yang sejati.

Kini sorotan tertuju kepada pucuk pimpinan Kepolisian. Masyarakat tidak butuh klarifikasi, normatif masyarakat ingin tindakan nyata. Evaluasi internal harus dilakukan menyeluruh. Jika tidak, maka citra Polri akan terus tercoreng oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan wewenang dan menistakan hukum.

Oleh sebab itu, Anugrah Prima, SH., dari Law Office Danau & Partners membuat aduan ke Kabid Propam Polda Banten mengenai adanya indikasi ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Kota Tangerang atas perintah Kompol Arief Nazarudin.

“Kami meminta Kabidpropam Polda Banten untuk segera melakukan langkah tegas kepada oknum penyidik dan Kasatreskrim Polres Kota Tangerang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang pemalsuan dokumen,” papar Anugrah kepada Wartawan.

Transparansi bukan pilihan, tetapi keharusan. Karena tanpa transparansi, keadilan hanya akan menjadi ilusi.

(Sumber Rilis : Anugrah,SH )

Previous Post

5 Fashion stories from around the web you might have missed this week

Next Post

Smooth-Talking Hacker Remote-Wipes Reporter's iPad, MacBook

suarainv

suarainv

Next Post

Smooth-Talking Hacker Remote-Wipes Reporter's iPad, MacBook

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Mangkir dari Musdesus, PT.BNIP Diduga Serobot Tanah Kas Desa Curugbadak Lebak Tanpa Dokumen Sah

Oktober 22, 2026

JADI SOROTAN KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

Oktober 22, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In