Serang – Media – Suarainvestigasi.com – LSM Pemantau Kinerja Pemerintahan Banten (PKPB), melayangkan surat permohonan audiensi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, untuk membahas soal perizinan PT.Avalamas Electrindo, berlokasi di Kampung Parumasan, Desa Pancaregang, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang. Hal ini diungkap Sajam BSC, melalui press release yang dibagikannya, Rabu, 15 Oktober 2025.
“Surat audiensi sudah kami layangkan kepada Sekda Pemkab Serang, agar mengundang Kadis Perizinan, Kadis Perdagangan, Kadis Ketenagakerjaan, dan Pimpinan PT.Avalamas Electrindo, terkait dugaan penyalahgunaan perizinan produksi, dan soal ketenagakerjaan, sebagaimana informasi di Media Massa, sehingga ada titik terang, setelah ada penjelasan dari pihak-pihak terkait, Insya Allah audiensi dilaksanakan pada Kamis ini” ungkap Sajam BSC.
Lebih lanjut, Sajam BSC menjelaskan, pihaknya berharap, agar Pemkab Serang. melalui Sekda Pemkab Serang dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi, memberikan penjelasan secara transparan kepada Masyarakat, terkait keberadaan PT.Avalamas Electrindo.
“Kami berharap agar Pemkab Serang melalui instansi terkait, bisa memberikan penjelasannya secara gamblang, terkait keberadaan PT.Avalamas Electrindo, baik soal perizinan, peredaran barang hasil produksi, maupun soal ketenagakerjaan, apakah sudah sesuai mekanisme atau belum, dan jika ada dugaan pelanggaran, maka kami minta agar diberikan sanksi tegas sesuai aturan, dan kami akan menindaklanjutinya” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait, untuk meminta penjelasan lebih lanjut, soal rencana audiensi yang akan digelar oleh LSM PKPB Provinsi Banten di Aula Sekretariat Pemkab Serang.
Epul/Tim
Discussion about this post