
Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Komando Distrik Militer (Kodim) 0213/Nias memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial masyarakat yang menyebutkan Pos Koramil TNI Angkatan Darat di Pulau Pini, Kabupaten Nias Selatan, digunakan sebagai tempat penyimpanan kayu ilegal serta dikaitkan dengan aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli.
Komandan Kodim (Dandim) 0213/Nias, Letkol Inf. Sampe T. Butar Butar, S.I.P., dihadapan awak media hari ini Jumat (16/01/2026) menegaskan bahwa informasi yang beredar dalam video tersebut tidak benar. Ia menyatakan bahwa Pos Koramil di Pulau Pini merupakan fasilitas pendukung tugas teritorial TNI dan tidak pernah difungsikan sebagai tempat penyimpanan kayu.
Menurut Letkol Inf. Sampe T. Butar Butar, S.I.P., Pos Koramil tersebut digunakan sebagai tempat singgah sementara bagi personel Babinsa sebelum melaksanakan patroli dan monitoring wilayah, khususnya menuju pulau-pulau terluar di wilayah Kepulauan Nias. Hal ini dilakukan mengingat jarak tempuh dari Koramil menuju pulau-pulau luar cukup jauh.
“Pos Koramil tersebut digunakan sebagai tempat singgah personel Babinsa sebelum melanjutkan patroli dan pengawasan wilayah, termasuk ke sekitar 19 pulau yang menjadi wilayah tanggung jawab teritorial Kodim 0213/Nias,” ujar Dandim.
Terkait keberadaan kayu yang terlihat dalam video viral, Dandim menjelaskan bahwa lokasi penyimpanan kayu milik PT Gruti dan PT Teluk Nauli berada di seberang Pos Koramil. Kedekatan lokasi tersebut dinilai menimbulkan persepsi keliru seolah-olah Pos Koramil menjadi bagian dari area penyimpanan kayu.
Dandim menegaskan bahwa tidak terdapat keterkaitan antara Pos Koramil Kodim 0213/Nias dengan aktivitas PT Gruti maupun PT Teluk Nauli. Keberadaan Pos Koramil semata-mata difungsikan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan dan memonitor wilayah.
Sementara itu, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli, Fa’atulo Zamili, SE, menjelaskan bahwa aktivitas pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh PT Gruti dan PT Teluk Nauli berada dalam kawasan hutan produksi dan telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Menurut Fa’atulo, kedua perusahaan tersebut memiliki izin berusaha pemanfaatan hutan yang dilengkapi dengan Rencana Kerja Usaha (RKU) 10 tahunan serta Rencana Kerja Tahunan (RKT). Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaksanakan Inventarisasi Sebelum Penebangan (ISP) sebelum melakukan penebangan pohon.
“Setiap pohon yang akan ditebang telah melalui proses inventarisasi, diberi label, dan dilengkapi barcode resmi dari kementerian. Setelah penebangan, perusahaan juga berkewajiban melakukan persemaian dan penanaman kembali,” jelas Fa’atulo.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan kehutanan terkait aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di wilayah tersebut.
Baik Kodim 0213/Nias maupun UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik dan siap menindak lanjuti apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
(yosi)











