Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Tempat Hiburan Malam 126 (One Two Six) yang berada di Jalan Ecopolis Citra Raya, Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang diduga telah mengabaikan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 3 Tahun 2026 tentang larangan serta jam operasional Restoran, Cafe, Jasa Hiburan dan sejenisnya selama bulan suci Ramadhan. Minggu, 22/02/2026.
126 (One Two Six) yang kabarnya belum lama ini menunjukan eksistensinya sebagai pendatang baru dalam gemerlapnya dunia hiburan malam. Namun grand opening atau launchingnya kali ini diwaktu yang tidak tepat karena bersamaan dengan bulan suci Ramdhan.
Tentunya operasional 126 (One Two Six) ini telah melanggar Surat Edaran Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang jam oprasional Rumah Makan, Restoran, Caffe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadan.
Selain itu, legalitas operasional 126 (One Two Six) patut dipertanyakan, seperti izin keramaian dari kepolisian, izin penjualan minuman ber-alkohol (Minol), Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beresiko (SIUP MB), Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL), izin lingkungan serta masih banyak izin lainnya yang wajib untuk dilengkapi.
Oleh sebab itu, Sekjen Perhimpunan Legislatif Muda Indonesia (PEMI), Wanto Suprianto mendesak pemerintah Kabupaten Tangerang untuk melakukan audit secara forensik mengenai kelengkapan legalitas tempat hiburan malam 126 (One Two Six).
“Kami akan melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Tangerang perihal mempertanyakan perizinannya, selain itu terkait pelanggaran SE Bupati kami mendesak Satpol PP untuk melakukan penindakan,”ucap Wanto kepada Wartawan.
Senada, Gunawan yakni Wakil Ketua Humas LSM Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) Provinsi Banten menerima laporan informasi serta keluh kesah masyarakat mengenai keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasional di bulan Ramadhan.
“Ada beberapa masyarakat melaporkan bahwa 126 (One Two Six) ini baru buka di kawasan Citra Raya, setelah kami melakukan penelusuran memang benar tempat ini buka diwaktu bulan Ramdhan,” papar Gunawan.
Mengenai legalitasnya kata Gunawan, dirinya akan melayangkan surat laporan ke pihak-pihak yang berwenang, seperti DPMPTSP, Dinas Pariwisata, Bea Cukai untuk izin Minol dan izin keramaian dari pihak Kepolisian, khususnya wilayah hukum Polsek Panongan.
“Ini kan tempat baru, jadi harus dikroscek perizinannya, sudah lengkap atau belum, jika ditemukan adanya kejanggalan atau pelanggaran pada legalitasnya, maka kami meminta untuk ditindak sebagai mestinya sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Pemerintahan Kabupaten Tangerang, khususnya Satpol PP dan Polsek Panongan belum dikonfirmasi.
(Chy)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kurniawaty Zega seorang pengusaha rumah makan Rani Seafood mendatangi Sentra…
Kabupaten TANGERANG -Media Suarainvestigasi.com - Proyek perawatan jalan menggunakan hotmix di Jalan Raya Serang–Pasar…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Lagi dan lagi diduga telah kembali terjadi pencurian aset atau…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Kota Gunungsitoli terkait dugaan…
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Tempat Hiburan Malam (THM) di Gading Serpong yang lokasinya…
Kabupaten Tangerang– Media Suarainvestigasi.com - Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang terkait penutupan total Tempat…