Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Pemilihan Dewan Pengawas BUMDes Tahun Anggaran 2025 jelas-jelas kriterianya telah diatur pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015, yang mengatur beberapa kriteria dan tugas penting yang terkait dengan Dewan Pengawas BUMDes,
“Selain itu Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendirian, Pendaftaran Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Salah satu di antara kriteria tersebut menyebutkan bahwa Kriteria Dewan Pengawas BUMDes Tahun Anggaran 2025 wajib berada atau berdomisili di Desa.
Namun pada realita dilapangan, Ketua Dewan Pengawas BUMDes Dahadano Gawu-Gawu Tahun Anggaran 2025 terpilih An. Yuferintisman Lase ditetapkan oleh BPD dan Pemerintah Desa Dahadano Gawu-gawu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, dimana selama beberapa tahun An. Yuferintisman Lase tidak berdomisili di Desa Dahadano Gawu-Gawu.
Hal ini disampaikan salah seorang warga Desa Dahadano Gawu-Gawu, Setiaman Lase kepada awak media, Senin (29/09/2025).
Dijelaskan Setiaman Lase, pada Rapat Musyawarah Desa dalam rangka menetapkan pembentukan pengurus BUMDes Tahun Angggaran 2025 yang dipimpin oleh BPD Dahadano Gawu-gawu pada hari Selasa, 16 September 2025 lalu, bertempat di Kantor Desa Dahadano Gawu-Gawu, mendengar informasi bahwa yang terpilih menjadi Ketua BUMDes Dahadano Gawu-Gawu adalah Yuferintisman Lase yang selama ini tidak berdomisili di Desa Dahadano Gawu-gawu.
“Sebagai warga masyarakat, terkejut mendengar bahwa Yuferintisman Lase dipilih menjadi ketua BUMDes Tahun Anggaran 2025. Padahal dalam aturan sudah jelas diatur kriteria menjadi Dewan Pengawas BUMDes ini. Saya kurang tau apa BPD dan Pemerintah Desa Dahadano Gawu-Gawu serta pihak-pihak terkait yang hadir sebagai nara sumber pada rapat tersebut mengetahui bahwa ada aturan sebagai acuan dalam memilih Dewan Pengawas BUMDes ini atau sengaja mengabaikan aturan yang ada,” tegas Setiaman Lase.
Perlu saya sampaikan juga bahwa Ketua Dewan Pengawas BUMDes Tahun Anggaran 2025 An. Yuferintisman Lase sudah pernah menjadi Ketua BUMDes Dahadano Gawu-Gawu “Maju Bersama” mulai dari Tahun 2018 s/d 2025, sampai hari ini BUMDes “Maju Bersama” dibawah pengawas internal An. Yuferintisman Lase sebagai Ketua Dewan Pengawas BUMDes, bermasalah dan belum dipertanggungjawabkan baik pengelolaan modal yang ratusan juta rupiah, aset-aset yang telah dibelanjakan dari anggaran BUMDes “Maju Bersama” (Keuangan Negara) tidak jelas keberadaannya, ungkap Setiaman Lase.
Lebih lanjut, Setiaman Lase juga mengatakan pada rapat musyawarah Desa pada tanggal, 16 September 2025 tersebut, BPD Dahadano Gawu-Gawu belum mengundang seluruh masyarakat Desa baik Dusun I dan Dusun II, seharusnya BPD Dahadano Gawu-Gawu harus mengundang seluruh warga Desa, bukan hanya perwakilan masyarakat saja. Demikian juga pada rapat-rapat sebelumnya, baik yang dilaksanakan BPD dan Pemerintah Desa Dahadano Gawu-gawu setiap diadakan musyawarah Desa, hanya perwakilan masyarakat Desa saja yang diundang.
“Pada tanggal, 18 September 2025 lalu, sebagai masyarakat yang peduli dengan kondisi Desa Dahadano Gawu-Gawu telah menyurati BPD Dahadano Gawu-Gawu, mengingatkan Pj. Kepala Desa Dahadano Gawu-Gawu, Yunus Lase, SH, dan Pendamping Desa tujuannya agar Ketua Dewan Pengawas BUMDes Tahun 2025 An. Yuferintisman Lase dievaluasi kembali, disamping pemilihan Yuferintisman Lase sebagai Ketua Dewan Pengawas BUMDes Tahun Anggaran 2025 melanggar aturan, Yuferintisman Lase pada jabatan sebelumnya sebagai Ketua Dewan Pengawas BUMDes “Maju Bersama” bermasalah,” ungkapnya.
Sesuai surat balasan sanggahan BPD pada tanggal 22 September 2025 kepada saya, BPD menyebutkan bahwa “Sudah sesuai Perwal Nomor 28 Tahun 2025.” Berbeda dengan jawaban Pj. Kepala Desa Dahadano Gawu-Gawu, Yunus Lase, SH, mengatakan “Siapa lagi yang kita kasih, terpaksa kita pilih Yuferintisman Lase sebagai Ketua Dewan Pengawas BUMDes Tahun Anggaran 2025 karena tidak ada orang pada saat musyawarah Desa.”
Selain itu, berbeda lagi jawaban dari Pendamping Desa, Ia mengatakan “Mereka tidak tau kalau Ketua Dewan Pengawas BUMDes Tahun Anggaran 2025 tidak berdomisili di Desa, jika Ketua Dewan Pengawas BUMDes tidak berdomisili di Desa, kita akan melakukan pemilihan ulang melalui forum musyawarah Desa.” ungkap PD.
Saya menilai, BPD, Pemerintah Desa Dahadano Gawu-Gawu dan PD saling lempar bola, memberikan jawaban yang tidak berdasar atas terpilihnya Yuferintisman Lase sebagai Ketua Dewan Pengawas BUMDes Dahadano Gawu-Gawu Tahun Anggaran 2025.
Kuat dugaan saya, BPD dan Pemerintah Desa Dahadano Gawu-gawu bersekongkol mempertahankan, Yuferintisman Lase menjadi Ketua Dewan Pengawas BUMDes Tahun Anggaran 2025, pada hal sudah jelas-jelas melanggar aturan perundangan-undangan dan bermasalah. Cukup sudah pengelolaan keuangan Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu dari tahun-tahun sebelumnya bermasalah dan tersandung dengan kasus korupsi Dana Desa yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Ketua BPD saat itu sebagai Pengawas Internal adalah Yuferintisman Lase. Menurut saya, ngapain dipertahankan orang yang tidak bisa menjalankan Tupoksinya dengan baik, tidak disiplin dan tidak bertanggungjawab,” tegas Setiaman Lase.
Dalam waktu dekat ini kita akan menyurati Dinas terkait, sebagai masyarakat yang peduli dan mempunyai beban moral menyuarakan kebenaran, serta tidak ingin masalah BUMDes ini tersandung masalah hukum, cukup yang sudah berlalu dijadikan sebagai pengalaman, karena pengalaman adalah Guru terbaik yang memberikan kita pelajaran berharga tentang kehidupan, keputusan, dan tindakan, ujar Setiaman Lase yang juga sekaligus sebagai social control dan aktivis itu.
Harapan kami, Dewan Pengawas dan Pengurus BUMDes Dahadano Gawu-Gawu Tahun Anggara 2025 yang terpilih benar-benar berkualitas, efektif, dapat menjalankan tugasnya dengan baik, berintegritas, kompetensi, akuntabilitas, dan bertanggungjawab atas Tupoksinya, bukan seperti kinerja Yuferintisman Lase yang dinilai bobrok dan tidak tau Tupoksinya,” tegas Setiaman Lase mengakhiri.
Berdasarkan dugaan diatas telah menyalahi berapa aturan dalam pemilihan Ketua Dewan Pengawas BUMdes Dahadano Gawu-Gawu awak media ini telah berupaya mengkonfirmasi Ketua BPD dan Pemerintah Desa Dahadano Gawu-Gawu melalui via pesan WhatsApp mamun tidak merespon.
Tanggapan Pendamping Desa (PD) saat dikonfirmasi, Maaf Pak. Soal ini di konfirmasi langsung ke Desa. Kerena saya bukan warga desa Dahadano Gawu-Gawu. Saya hanya mengikuti keputusan rapat dan keputusan Pemerintah Desa jadi mohon maaf itu bukan bagian saya mengkonfirmasi hal itu. Silakan ke Pak Kades atau Pemerintah Desa Dahadano Gawu-Gawu,” ungkap PD singkat.
(yosi)
Discussion about this post