Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM Gempur) Kabupaten Nias melaporkan dugaan korupsi pembangunan DPT untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam, Rabu (17/09/2025).
Dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan DPT untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam tersebut telah dilaporkan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara terdaftar register Nomor : 1034/Gempur-N1/IX/1609/2025 tanggal 16 September 2025.
Sekretaris LSM Gempur, Bedali Lase menerangkan kepada awak media, Selasa (16/09/2025), usai mengantar laporan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, bahwa pekerjaan pembangunan DPT untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam tepatnya di Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias diduga dikerjakan asal-asalan,” ungkapnya.
DPC LSM Gempur Kabupaten Nias membuat laporan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan DPT Untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan di Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam sesuai dengan UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU No.20 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta UU Permendagri No.13 tahun 2026, serta berdasarkan bukti-bukti dan dokumen akurat,” tegas Bedali Lase.
“Pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan volume dalam pekerjaan pembangunan DPT untuk Proteksi Tapak Tower senilai Rp.423.156.147,- yang telah dipercayakan kepada PT. GAPEKSINDO JAYA BERSAMA oleh direktur utama Jimmy Fryson Simbolon sebagai pelaksana, hal ini terindikasi penyalahgunaan wewenang untuk melakukan suatu perbuatan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut,” terang Bedali Lase.
Pada pelaksanaan pemasangan Boropile yang 5 (lima) titik ditemukan pada pemasangan hanya kedalaman 80 cm, sedangkan yang tertera dalam gambar atau bestek 5 meter dan pemasangan Boropile yang ke 2 (dua) titik ditemukan pemasangan hanya kedalaman 170 cm, sedangkan dalam bestek sedalam 3 meter dan jumlah yang telah terpasang cuman 7.40 m berdasarkan acuan bestek jumlah 31 meter.
Selanjutnya, pada pelaksanaan lantai kerja beton K-100 tebal 10 cm belum terpasang dan pemasangan balok sloof tampak pondasi tidak sesuai gambar atau bestek, dimana ditemukan pada pemasangan balok sloof pondasi hanya 40×60 cm, didalam bestek 80×80 cm yang tertanam 60 cm, kondisi pengurangan volume pembangunan tersebut fatal dan bisa membahayakan masyarakat disekitar lokasi.
“Pada pelaksanaan pemasangan diding karung pasir dan pemasangan bambu belum terlaksana, selain itu pemasangan ijuk dan PVC AW uk.3” panjang 56 meter untuk drainase belum terpasang pada pekerjaan tersebut. Sementara bahan material yang digunakan dilapangan berupa bahan material manual diduga tidak sesuai spesifikasi sedangkan dalam RAB bahan material yang digunakan hasil saringan dari mesin Klaser,” cetus Bedali Lase.
Lanjut Bedali Lase, bahwa akibat pelaksanaan pekerjaan pembangunan DPT Untuk Proteksi Tapak Tower Transmisi UPT Medan jalur Tower 191 Gunungsitoli-Teluk Dalam yang diduga tidak sesuai Gambar atau Bestek tersebut terindikasi adanya kerugian Negara kurang lebih senilai Rp.300.000.000 juta.
Hasil Investigasi LSM Gempur bukti dokumen foto pada saat kegiatan pekerjaan dilapangan serta gambar atau bestek dan analisis pekerjaan dari PT. PLN (Persero) UPT Medan telah kita lampirkan bukti lengkap pada laporan di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” kata Bedali Lase.
Hingga berita ini ditayangkan ke publik awak media belum dapat menghubungi pihak PT. GAPEKSINDO JAYA BERSAMA dan Jimmy Fryson Simbolon selaku direktur utama sebagai pelaksana, dalam waktu dekat segera dikonfirmasi ulang.
(yosi)
Discussion about this post