Serang – Media Suarainvestigasi.com – Pasca Audiensi LSM Pemantau Kebijakan Pemerintah Banten (PKPB) Provinsi Banten dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, dihadiri Asda I dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serang, yang digelar di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Serang. pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu, belum ada informasi lebih lanjut, terkait langkah yang diambil oleh pihak Pemkab Serang. Hal ini diungkap Sajam BSC, Ketua Umum LSM PKPB Provinsi Banten. Jum’at 24 Oktober 2025
“Dalam audiensi yang digelar Senin kemarin dengan Pa Sekda, dihadiri oleh Asda I, Kadis DPMPTSP, Kadis Tenaga Kerja, Kadis Koperasi, menurut penjelasan yang disampaikan, bahwa izin PT.Avalamas Electrindo itu pergudangan, bukan industri, kemudian sesuai tata ruang wilayah, zona tersebut bukan kawasan industri, jadi secara gamblangnya jelas melanggar, tapi hingga hari ini, kami belum mendapatkan informasi lanjut soal upaya dan tindakan yang akan dilakukan oleh Pemkab Serang” ungkap Sajam, BSC.
Lebih lanjut, Sajam BSC menyebut, pihaknya akan terus mendesak kepada Bupati Pemkab Serang, agar segera mengambil langkah tegas, sebab dugaan penyalahgunaan perizinan oleh PT.Avalamas Electrindo sudah terjadi.
“Kami berharap Pa Sekda jangan hanya omon-omon, padahal kemarin waktu audiensi, beliau sudah menginstruksikan kepada Kepala OPD, disaksikan Asda I, untuk sidak ke lokasi, lalu apa hasilnya, kan kita juga belum tau, makanya kami secepatnya akan mendorong Bupati Serang, melalui Satpol PP selaku Penegak Perda, agar menindak tegas, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT.Avalamas Electrindo tersebut” cetusnya.
Selain mendesak kepada Bupati Serang, menurut Sajam BSC. dalam waktu dekat ini, pihaknya juga akan segera melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada instansi terkait lainnya.
“Nanti kita sampaikan semuanya, baik soal perizinan yang sudah ditempuh melalui OSS, maupun penjelasan dari pihak OPD Pemkab Serang, agar perizinannya segera dievaluasi ulang, dan untuk dugaan pelanggarannya, nanti kita sampaikan juga kepada pihak APH, agar dilakukan penyelidikan dan memanggil pimpinan PT.Avalamas Electrindo dan pihak-pihak terkait yang bertanggungjawab, khsusunya Humas yang sudah melayangkan surat jawaban, karena di dalam surat dicantumkan beberapa poin, dengan rujukan peraturannya soal Fikpos, padahal ada beberapa substansi yang harus diperhatikan berkenaan dengan hukum Fiktif Positif itu, tidak serta merta diam dianggap setuju, nah itu yang kami anggap bahwa pihak swasta seolah menekan Pemerintah, mereka harus fahami lagi semuanya” pungkasnya.
Hal senada diungkap Ading, Sekjen LSM PKPB Provinsi Banten. Menurutnya, pihak Pemkab Serang jangan terkesan tutup mata, membiarkan dugaan pelanggaran terjadi.
“Pa Sekda, Pa Asda, Kepala DPMPTSP, Kepala Disnaker, Kepala Dinas Koperasi, kemarin kan sudah menjelaskan, bahwa perusahaan tersebut izinnya pergudangan, bukan produksi, sesuai tata ruang wilayah, dan Pa Sekda sudah mengintruksikan agar dilakukan pengecekan, jika mereka sudah tau, lalu jika mereka hanya diam, kan lucu, apa jangan-jangan ada oknum yang bermain, kami berharap ada tindakan tegas, sebab jika tidak, berarti sama saja kita membiarkan dugaan pelanggaran terjadi” tandas Ading.
Dalam waktu dekat ini, menurut Ading, pihaknya akan bersurat kembali, baik kepada Pemkab Serang, maupun instansi terkait lainnya.
“Insya Allah secepatnya kami menindaklanjuti hasil audiensi kemarin dengan Pa Sekda dan jajarannya, secepatnya kami sampaikan suratnya nanti kepada Bupati, dan instansi terkait lainnya, dan untuk Lapdunya nanti menyusul, kami berharap ada tindakan tegas lah, jangan malah terkesan pihak swasta yang mengatur dengan menerapkan Aturan, padahal aturannya sendiri sudah cukup gamblang, tata ruang wilayah yang tidak sesuai, lucu kan jadinya” pungkasnya.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih berupaya menghubungi pihak Management PT.Avalamas Electrindo, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, soal izin perusahaan, sebagaimana disampaikan LSM PKPB Provinsi Banten.
Epul/Tim



















Discussion about this post