Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Miris kondisi lampu penerangan dermaga bersandar kapal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, mati total hingga berminggu-minggu menuai sorotan tajam dari masyarakat, Senin (13/10/2025).
Pasalnya, hampir menyeluruh lampu penerangan di dermaga Pelabuhan Angin Gunungsitoli sudah seminggu tak berfungsi sebagai nama mestinya, sehingga menimbulkan kecemasan bagi pemilik mobil pengangkut semen yang parkir di dermaga, terutama pada saat malam hari.
Kerusakan lampu penerangan di pelabuhan itu diperkirakan sudah berlangsung selama seminggu. Dalam rentang waktu tersebut, tidak ada tanda-tanda perbaikan atau perhatian serius dari pihak berwenang, yang seharusnya menjamin keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jasa pelabuhan.
Ketiadaan penerangan membuat para pemilik mobil yang parkir di pelabuhan was-was mulusnya terjadi niat kejahatan, karena pandangan menjadi terbatas, barang mobil mereka seperti Acu/Aki, Ban serap dan peralatan lainnya bisa di maling. Selain itu ada dua unit kapal Cargo pengangkut semen sedang bersandar bongkar muatan di dermaga, ABK sangat cemas dengan situasi gelap tersebut,” ucapnya kepada awak media.
Saat awak media melakukan pemantauan langsung dilokasi Minggu (13/10/2025) malam, terlihat bahwa lampu dermaga menyala hanya sekitar lima tiang itu pun dekat terminal keberangkatan penumpang. Satu-satunya cahaya yang tampak hanyalah dari lampu kapal, bukan dari fasilitas pelabuhan yang seharusnya tersedia.
Selain itu, kondisi fisik instalasi penerangan pun sangat memprihatinkan. Kotak penyimpanan aki yang merupakan bagian dari sistem penerangan terlihat sudah mengalami korosi parah. Sebagian kotak bahkan telah kosong dan tampaknya tak terurus sama sekali.
Warga dan sopir mobil yang memarkirkan kendaraan di dermaga berharap kepada pihak Pelindo selaku pengelola dan penyedia fasilitas pelabuhan segera memperbaiki lampu tersebut tidak membiarkan berlarut-larut dan menunggu ada korban kejahatan dari oknum tertentu,
“Terkait keadaan itu agar pelindo segera memperbaiki fasilitas penerangan tersebut. Mereka meminta agar lampu pelabuhan diaktifkan, terutama pada saat malam hari. Ini bukan sekadar soal kepentingan tetapi keamanan menghindari kejahatan terjadi bagi pengguna jasa pelabuhan,” ucap warga.
Berdasarkan investigasi dilokasi wartawan konfirmasi General Manager (GM) Pelindo Pelabuhan Gunungsitoli Ardhi Amarullah melalui telpon dan Chat WhatsApp, namun tidak merespon keadaan tersebut memilih diam dan bungkam, hingga berita ini tayang.
Humas PT Pelindo Regional 1 Gunungsitoli, Ellingkari Hulu, benarkan, Minggu kemaren terpantau listrik padam di dermaga kargo, hasil penelusuran dikarenakan terdapat instalasi kabel yang terputus akibat cuaca dan hari ini sudah mulai dilakukan perbaikan untuk normalisasi penerangan. Terima kasih, ungkap humas melalui pesan WhatsApp, Senin (13/10/2015)
Hal tersebut ditanggapi serius Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, dasar hukum yang mengatur penerangan di pelabuhan tidak hanya terdapat dalam satu “Undang-undang”, melainkan mencakup beberapa peraturan perundang-undangan, terutama yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Regulasi ini mencakup aspek keselamatan, kenavigasian, dan teknis fasilitas pelabuhan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) memiliki peran sebagai operator pelabuhan, yang bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas dan layanan jasa kepelabuhanan, termasuk penerangan,
“Undang-Undang ini menjadi landasan hukum utama yang mengatur seluruh aspek kegiatan pelayaran di Indonesia, termasuk penyelenggaraan fasilitas pelabuhan. Aturan tentang penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan, termasuk fasilitas pokok dan penunjang, diatur dalam Pasal 9,” tegas Helpin.
Selanjutnya, peraturan menteri perhubungan (Permenhub) memberikan rincian teknis terkait penerangan di pelabuhan, antara lain Nomor 27 tahun 2018 tentang standar teknis fasilitas pelabuhan mengatur standar teknis untuk berbagai fasilitas pelabuhan, termasuk penerangan Pasal 93 secara khusus merinci detail teknis Permenhub nomor 27 tahun 2018 tentang standar teknis fasilitas pelabuhan: Mengatur standar teknis untuk berbagai fasilitas pelabuhan, termasuk penerangan. Pasal 93 dan 94 secara khusus merinci detail teknis seperti gambar teknis dan koordinat global untuk Alat Penerangan Jalan.
Selain itu Permenhub Nomor 57 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pelabuhan, mengatur pengoperasian fasilitas Pelabuhan. Pengoperasian fasilitas termasuk sistem penerangan, harus melalui pemeriksaan fisik dan uji coba yang diawasi oleh Syahbandar. Serta mencakup beberapa undang-undang lainnya,” tegas Helpin Zebua.
(yosi)
Discussion about this post