
Nias – Media Suarainvestigasi.com –Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, mengungkap dan pertanyakan besarnya anggaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Thomsen Nias yang mencapai Rp.82 miliar lebih Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias.
Hal tersebut disampaikan Helpin Zebua di hadapan beberapa awak media, Rabu (14/01/2026). Ia memaparkan sejumlah pos belanja RSUD dr. M. Thomsen Nias dengan nilai terbesar, di antaranya:
-1. Belanja Jasa Pelayanan sebesar Rp. 31.894.540.920.
-2. Belanja Obat-obatan sebesar Rp. 7.798.000.000.
-3. Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP/AMHP) sebesar Rp. 5.475.500.000.
-4. Belanja Modal Pengadaan Peralatan dan mesin sebesar Rp. 4.500.000.000.
-5. Belanja Bahan dan Alat Laboratorium/Reagensia sebesar Rp. 3.987.000.000.
-6. Belanja Kemitraan Pengelolaan Limbah Rumah Sakit sebesar Rp. 3.463.000.000.
-7. Belanja Logistik Hemodialisa sebesar Rp. 3.303.000.000.
-8. Belanja Bahan Makan dan Minum Pasien/Petugas sebesar Rp. 2.255.000.000.
-9. Belanja Pemeliharaan Rumah Sakit hampir Rp. 1,7 miliar.
Selain itu, terdapat sejumlah pos belanja lain dengan nilai ratusan juta hingga puluhan juta rupiah yang tidak dirinci lebih lanjut.
Menurut Helpin, besarnya anggaran tersebut justru berbanding terbalik dengan kondisi pelayanan RSUD dr. M. Thomsen Nias saat ini, dimana belasan dokter dikabarkan melakukan migrasi ke rumah sakit swasta akibat tunjangan jasa pelayanan dokter yang tidak dibayarkan oleh pihak rumah sakit.
Tambahnya, Ia menantang manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias untuk membuka secara transparan seluruh penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar dapat diketahui publik secara jelas.
“Ini Dana APBD. Harus dibuka secara transparan. Jangan ditutup-tutupi. Masyarakat berhak tahu ke mana peruntukan anggaran sebesar itu,” tegas Helpin.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan anggaran RSUD dr. M. Thomsen Nias yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. “Penegak hukum harus mengungkap ini. Lakukan audit dan pemeriksaan secara spesifik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur RSUD Thomsen Nias, dr. Noferlina Zebua, M.K.M untuk mendapat perimbangan informasi terkait penggunaan anggaran APBD tersebut, namun tak merespon positif.
(yosi)











