• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

PW LSM KCBI Soroti Pembiaran illegal Logging di Kecamatan Alasa, Desak Copot Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli

suarainv by suarainv
September 27, 2025
in Daerah
0 0
0

Nias Utara – Media Suarainvestigasi.com –Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menyoroti pembiaran praktik ilegal logging di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara yang terus berlangsung meskipun telah melanggar ketentuan.

Aktifis muda itu, menyebut adanya dugaan keberanian sejumlah pengusaha dalam mengelola hasil hutan lindung secara ilegal, disebabkan karena pihak UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli lalai. Ia mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan dari pihak terkait apakah sudah bekerja atau hanya duduk manis di Kantor lalu terima gaji setiap bulan,” ungkap Helpin Zebua kepada awak media, Sabtu (27/09/2025).

Menurutnya pengusaha itu sangat berani terang-terangan meskipun sudah jelas kawasan hutan lindung, “Helpin juga mempertanyakan kinerja Polisi Kehutanan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli yang dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal.

“Saya lihat ini fungsi pengawasan dari Polisi kehutanan tidak ada. Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli ada di mana? Coba dicek, jangan sampai mereka tidak menjalankan tugas, dan pihak Polres Nias juga kemana? Serta pihak APH berwenang lainnya,” tegasnya.

Ia menyebutkan bahwa telah ratusan batang kayu jenis mahoni berhasil ditebang secara ilegal karena lemahnya pengawasan. Bahkan ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Sumut dan peraturan Daerah itu sendiri terkait moratorium kehutanan.

“Kita minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, untuk segera mencopot Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli dari jabatannya karena diduga tidak berfungsi dan berkerja sesuai tugas penanggung jawab di wilayah,” desaknya Helpin.

Sejumlah pihak menduga, pembiaran terhadap pelaku ilegal logging merupakan bagian dari upaya perlindungan oleh aparat Kepolisian dan pihak UPTD KPH terhadap para pelaku kejahatan lingkungan tersebut.

Menanggapi hal ini, ketika dikonfirmasi awak media via pesa WhatsApp Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Fa’atulo Zamili, SE, miris hanya menanggapi, Terimakasih infonya pak, Kasi Perlindungan Hutan dan Polhut akan berkoordinasi sama Bapak,” katanya.

Hasil komunikasi Kasi Perlindungan Hutan dan Polhut kepada awak media, Wetiani Lase, SE.,MM, “Ya’ahowu pak
Maaf mengganggu
Ini ibu Lase dari Kehutanan.
Ada mau konfirmasi. Setelah dijelaskan awak media ini dan mengirim bukti praktik illegal logging tersebut di lapangan Wetiani Lase tidak menanggapi lebih selanjut.

Mirisnya, Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli Fa’atulo Zamili, SE dan Kasi Perlindungan Hutan dan Polhut Wetiani Lase, SE.,MM setelah dikonfirmasi ulang terkait tindak lanjut informasi yang disampaikan, malah Nomor WhatsApp awak media diblokir membuat komunikasi lanjutan terhambat.

Usut demi usut ternyata Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli Fa’atulo Zamili, SE mempunyai hubungan dekat dengan pemilik lahan kayu mahoni yang diekspor keluar Daerah Kepulauan Nias itu melalui Pelabuhan Gunungsitoli “Kuatnya dugaan pembalakan hasil hutan lindung tersebut illegal dengan dalil hasil lahan kebun masyarakat, terbukti ketika dikonfirmasi Pemerintah Kabupaten Nias Utara, melalui Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD),

“Penjelasan Kasubbid Pendataan dan Pengembangan Pendapatan Kabupaten Nias Utara, Ulina Simarmata, SH mengatakan, terima kasih informasinya bang sampai saat ini masih belum ada info terkait dengan usaha ini bang,” katanya

Tambahnya, paling kaitannya dengan izin usaha mereka bang, kemudian tempat usaha yang mereka pakai statusnya apa, apakah sudah memiliki PBB atas tempat tinggalnya karena kaitan untuk pajak daerah yang bisa di kenakan,” ungkap Ulina Simarmata melalui chat pesan WhatsApp, Jumat (26/09/2025).

(yosi)

Previous Post

Kebal Hukum Pelaku Usaha illegal Logging di Kecamatan Alasa Diduga Tantang APH Dengan Aktifitasnya.

Next Post

Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

suarainv

suarainv

Next Post

Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

April 2, 2026

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

April 1, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In