Nias Utara – Media Suarainvestigasi.com –Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menyoroti pembiaran praktik ilegal logging di Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara yang terus berlangsung meskipun telah melanggar ketentuan.
Aktifis muda itu, menyebut adanya dugaan keberanian sejumlah pengusaha dalam mengelola hasil hutan lindung secara ilegal, disebabkan karena pihak UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli lalai. Ia mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan dari pihak terkait apakah sudah bekerja atau hanya duduk manis di Kantor lalu terima gaji setiap bulan,” ungkap Helpin Zebua kepada awak media, Sabtu (27/09/2025).
Menurutnya pengusaha itu sangat berani terang-terangan meskipun sudah jelas kawasan hutan lindung, “Helpin juga mempertanyakan kinerja Polisi Kehutanan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli yang dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara optimal.
“Saya lihat ini fungsi pengawasan dari Polisi kehutanan tidak ada. Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli ada di mana? Coba dicek, jangan sampai mereka tidak menjalankan tugas, dan pihak Polres Nias juga kemana? Serta pihak APH berwenang lainnya,” tegasnya.
Ia menyebutkan bahwa telah ratusan batang kayu jenis mahoni berhasil ditebang secara ilegal karena lemahnya pengawasan. Bahkan ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap peraturan kehutanan dan lingkungan hidup Provinsi Sumut dan peraturan Daerah itu sendiri terkait moratorium kehutanan.
“Kita minta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, untuk segera mencopot Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli dari jabatannya karena diduga tidak berfungsi dan berkerja sesuai tugas penanggung jawab di wilayah,” desaknya Helpin.
Sejumlah pihak menduga, pembiaran terhadap pelaku ilegal logging merupakan bagian dari upaya perlindungan oleh aparat Kepolisian dan pihak UPTD KPH terhadap para pelaku kejahatan lingkungan tersebut.
Menanggapi hal ini, ketika dikonfirmasi awak media via pesa WhatsApp Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli, Fa’atulo Zamili, SE, miris hanya menanggapi, Terimakasih infonya pak, Kasi Perlindungan Hutan dan Polhut akan berkoordinasi sama Bapak,” katanya.
Hasil komunikasi Kasi Perlindungan Hutan dan Polhut kepada awak media, Wetiani Lase, SE.,MM, “Ya’ahowu pak
Maaf mengganggu
Ini ibu Lase dari Kehutanan.
Ada mau konfirmasi. Setelah dijelaskan awak media ini dan mengirim bukti praktik illegal logging tersebut di lapangan Wetiani Lase tidak menanggapi lebih selanjut.
Mirisnya, Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli Fa’atulo Zamili, SE dan Kasi Perlindungan Hutan dan Polhut Wetiani Lase, SE.,MM setelah dikonfirmasi ulang terkait tindak lanjut informasi yang disampaikan, malah Nomor WhatsApp awak media diblokir membuat komunikasi lanjutan terhambat.
Usut demi usut ternyata Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli Fa’atulo Zamili, SE mempunyai hubungan dekat dengan pemilik lahan kayu mahoni yang diekspor keluar Daerah Kepulauan Nias itu melalui Pelabuhan Gunungsitoli “Kuatnya dugaan pembalakan hasil hutan lindung tersebut illegal dengan dalil hasil lahan kebun masyarakat, terbukti ketika dikonfirmasi Pemerintah Kabupaten Nias Utara, melalui Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD),
“Penjelasan Kasubbid Pendataan dan Pengembangan Pendapatan Kabupaten Nias Utara, Ulina Simarmata, SH mengatakan, terima kasih informasinya bang sampai saat ini masih belum ada info terkait dengan usaha ini bang,” katanya
Tambahnya, paling kaitannya dengan izin usaha mereka bang, kemudian tempat usaha yang mereka pakai statusnya apa, apakah sudah memiliki PBB atas tempat tinggalnya karena kaitan untuk pajak daerah yang bisa di kenakan,” ungkap Ulina Simarmata melalui chat pesan WhatsApp, Jumat (26/09/2025).
(yosi)
Discussion about this post