Sumut – Media Suarainvestigasi.com –Kasus dugaan kejahatan lingkungan hidup terkait pengelolaan limbah B3 Medis Rumah Sakit Umum (RSU) Swasta Bethesda Gunungsitoli, Nias, kini semakin memanas dipublik dilaporkan Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan FARPKeN di Kajati Sumut, Selasa (08/7/2025).
“Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) secara resmi melaporkan RSU Bethesda di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Laporan ini tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat publik,” terang Sekjen FARPKeN Helpin Zebua.
Sebelumnya, kasus limbah B3 Medis RSU Bethesda menjadi sorotan setelah diamankan oleh Polres Nias pada 20 Mei 2025. Limbah tersebut ditemukan di Desa Ombolata Simenari, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara. Penemuan ini cukup mengagetkan karena di lokasi tersebut tampak bekas pembakaran limbah B3 medis seperti suntik dan infus, serta tumpukan limbah lain dan sebuah tabung besar.
Pihak RSU Bethesda sempat beralasan lokasi tersebut adalah Tempat Penampungan Sementara (TPS), namun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gunungsitoli sebelumnya justru menyatakan tidak mengetahui keberadaan TPS tersebut dan menegaskan bahwa dalam dokumen mereka, RSU Swasta Bethesda semestinya menyerahkan limbah kepada pihak ketiga dari Medan untuk diangkut dan diolah.
Sekretaris FARPKeN, Helpin Zebua, menyatakan di hadapan awak media bahwa laporan di Kejati Sumut di dasari oleh kekecewaan terhadap penanganan awal kasus ini oleh Polres Nias. “Upaya yang dilakukan oleh pihak Polres Nias sebelumnya dalam menindaklanjuti temuan mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan dan hal tersebut terbukti kasus tersebut dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut,” ujar Helpin.
Ia menambahkan bahwa kasus ini sangat riskan dan memerlukan pengawasan ketat, bahkan hingga tingkat kementerian RI, “Sorotan publik terhadap kasus ini semakin tajam mengingat riwayat RSU Bethesda yang pernah dilaporkan oleh aktivis pada tahun 2017 ke Polda Sumut karena dugaan pembuangan limbah medis padat ke laut. Selain itu, munculnya nama-nama penting dalam struktur kepemilikan dan afiliasi RSU Bethesda Gunungsitoli menambah kompleksitas kasus.
Diketahui, pemilik RSU Swasta Bethesda Gunungsitoli adalah Wakil Wali Kota Gunungsitoli, sementara istrinya menjabat sebagai anggota DPRD Kota Gunungsitoli. Tak hanya itu, salah satu anak mereka adalah Direktur RSU Bethesda yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Gunungsitoli Selatan, dan anak lainnya merupakan Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli. Afiliasi pejabat publik ini memunculkan potensi konflik kepentingan dan kekhawatiran akan independensi penegakan hukum.
Lebih lanjut, beredar pula isu dari seorang dosen USU yang menyatakan bahwa kasus limbah tidak harus masuk ranah pidana, melainkan pembinaan. Namun, dengan adanya temuan pembakaran ilegal, ketidak resmian TPS, dan pola pelanggaran berulang, argumen pembinaan dinilai lemah dan penegakan hukum pidana menjadi relevan untuk mencegah dampak lingkungan dan kesehatan yang lebih luas.
Laporan FARPKeN di Kejati Sumut ini juga ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, penanganan kasus limbah RSU Bethesda kini berada di tangan berbagai lembaga hukum, yakni DLHK Provinsi Sumut yang melanjutkan penyidikan aspek lingkungan, dan Kejati Sumut yang akan menindaklanjuti dugaan kejahatan lingkungan dan korupsi.
Pelibatan Kejaksaan dan potensi pantauan dari KLHK serta KPK diharapkan dapat menjamin transparansi dan keadilan dalam penangan proses hukum, kasus yang sangat menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Nias saat ini, menanti tindak lanjut Aparat Penegak Hukum,” tegas Helpin Zebua.
Pihak penegak hukum yang menangani awal kasus limbah B3 RSU Swasta Bethesda dan kepemilikan, belum dapat di hubungi dalam waktu dekat awak media mengkonfirmasi.
(yosi)



















Discussion about this post