• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Viral di Media Sosial Pos Koramil TNI AD Pulau Pini Diduga Tempat Penyimpan Kayu Ilegal, Diklarifikasi Dandim 0213/Nias!

suarainv by suarainv
Januari 16, 2026
in Daerah
0 0
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Komando Distrik Militer (Kodim) 0213/Nias memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial masyarakat yang menyebutkan Pos Koramil TNI Angkatan Darat di Pulau Pini, Kabupaten Nias Selatan, digunakan sebagai tempat penyimpanan kayu ilegal serta dikaitkan dengan aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

Komandan Kodim (Dandim) 0213/Nias, Letkol Inf. Sampe T. Butar Butar, S.I.P., dihadapan awak media hari ini Jumat (16/01/2026) menegaskan bahwa informasi yang beredar dalam video tersebut tidak benar. Ia menyatakan bahwa Pos Koramil di Pulau Pini merupakan fasilitas pendukung tugas teritorial TNI dan tidak pernah difungsikan sebagai tempat penyimpanan kayu.

Menurut Letkol Inf. Sampe T. Butar Butar, S.I.P., Pos Koramil tersebut digunakan sebagai tempat singgah sementara bagi personel Babinsa sebelum melaksanakan patroli dan monitoring wilayah, khususnya menuju pulau-pulau terluar di wilayah Kepulauan Nias. Hal ini dilakukan mengingat jarak tempuh dari Koramil menuju pulau-pulau luar cukup jauh.

“Pos Koramil tersebut digunakan sebagai tempat singgah personel Babinsa sebelum melanjutkan patroli dan pengawasan wilayah, termasuk ke sekitar 19 pulau yang menjadi wilayah tanggung jawab teritorial Kodim 0213/Nias,” ujar Dandim.

Terkait keberadaan kayu yang terlihat dalam video viral, Dandim menjelaskan bahwa lokasi penyimpanan kayu milik PT Gruti dan PT Teluk Nauli berada di seberang Pos Koramil. Kedekatan lokasi tersebut dinilai menimbulkan persepsi keliru seolah-olah Pos Koramil menjadi bagian dari area penyimpanan kayu.

Dandim menegaskan bahwa tidak terdapat keterkaitan antara Pos Koramil Kodim 0213/Nias dengan aktivitas PT Gruti maupun PT Teluk Nauli. Keberadaan Pos Koramil semata-mata difungsikan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan dan memonitor wilayah.

Sementara itu, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli, Fa’atulo Zamili, SE, menjelaskan bahwa aktivitas pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh PT Gruti dan PT Teluk Nauli berada dalam kawasan hutan produksi dan telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Menurut Fa’atulo, kedua perusahaan tersebut memiliki izin berusaha pemanfaatan hutan yang dilengkapi dengan Rencana Kerja Usaha (RKU) 10 tahunan serta Rencana Kerja Tahunan (RKT). Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaksanakan Inventarisasi Sebelum Penebangan (ISP) sebelum melakukan penebangan pohon.

“Setiap pohon yang akan ditebang telah melalui proses inventarisasi, diberi label, dan dilengkapi barcode resmi dari kementerian. Setelah penebangan, perusahaan juga berkewajiban melakukan persemaian dan penanaman kembali,” jelas Fa’atulo.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan kehutanan terkait aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di wilayah tersebut.

Baik Kodim 0213/Nias maupun UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik dan siap menindak lanjuti apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

(yosi)

Previous Post

Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli: Penebangan Kayu di Pulau Pini, PT Gruti & PT Teluk Nauli Legal

suarainv

suarainv

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 139 Followers
  • 46.9k Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

0

Pembangunan 13 Kios Di Wilayah Kelurahan Kelapa Indah Diduga Tidak Transparan

0

Pemkab Launching Program Sembako Yang Dilaksanakan Di Halaman Kantor Dinas Sosial Asahan

0

Presma Untirta Angkat Bicara Soal Omnibus Law

0

Viral di Media Sosial Pos Koramil TNI AD Pulau Pini Diduga Tempat Penyimpan Kayu Ilegal, Diklarifikasi Dandim 0213/Nias!

Januari 16, 2026

Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli: Penebangan Kayu di Pulau Pini, PT Gruti & PT Teluk Nauli Legal

Januari 16, 2026

Tudingan Aksi Demo Ampera Terkait Pemeliharaan Jalan Nasional di Nias, Diklarifikasi PPK 3.5 BBPJN Sumut

Januari 16, 2026

Sadis! Kepala Desa Orahili Terbitkan Surat Kematian “FONAHIA ZEBUA” Padahal Masih Hidup & Kondisi Sehat!

Januari 15, 2026

Recent News

Viral di Media Sosial Pos Koramil TNI AD Pulau Pini Diduga Tempat Penyimpan Kayu Ilegal, Diklarifikasi Dandim 0213/Nias!

Januari 16, 2026

Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli: Penebangan Kayu di Pulau Pini, PT Gruti & PT Teluk Nauli Legal

Januari 16, 2026

Tudingan Aksi Demo Ampera Terkait Pemeliharaan Jalan Nasional di Nias, Diklarifikasi PPK 3.5 BBPJN Sumut

Januari 16, 2026

Sadis! Kepala Desa Orahili Terbitkan Surat Kematian “FONAHIA ZEBUA” Padahal Masih Hidup & Kondisi Sehat!

Januari 15, 2026
Suara Investigasi / suarainvestigasi.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Viral di Media Sosial Pos Koramil TNI AD Pulau Pini Diduga Tempat Penyimpan Kayu Ilegal, Diklarifikasi Dandim 0213/Nias!

Januari 16, 2026

Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli: Penebangan Kayu di Pulau Pini, PT Gruti & PT Teluk Nauli Legal

Januari 16, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In