• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kupas Tuntas Dugaan Praktik Mafia Tanah, Saksi Ahli Berikan Keterangan Tertulis di Persisangan Charlie Chandra*

suarainv by suarainv
Juli 18, 2025
in Hukum
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Media Suaraunvestigasi.com – Kupas tuntas dugaan praktik mafia tanah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan keterangan saksi ahli Dr. Agus Prihartono PS, S.H, M.H, dalam sidang lanjutan terdakwa Charlie Chandra di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 18 Juli 2025.

Keterangan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum lantaran Dr. Agus Prihartono PS, S.H, M.H, sedang mengikuti Audience Monetization sehingga tidak dapat hadir dalam persidangan secara langsung namun dalam suratnya tersebut dirinya juga sudah bersumpah untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Dalam keterangan tertulisnya tersebut juga dirinya mengatakan, sebagai ahli hukum pidana ia memiliki dasar untuk memberikan keterangan berdasarkan adanya suatu surat yang diberikan kepadanya.

“Bahwa yang menjadi dasar saya sebagai seorang ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan kepada pihak penyidik di reskrim polda banten yaitu berdasarkan adanya surat direktur reserse kriminal umum polda banten,” kata JPU membaca keterangan tertulis Saksi Ahli.

Dr. Agus Prihartono PS, S.H, M.H, selaku ahli menilai, bahwa berdasarkan keputusan pengadilan nomor 596/Pid/S/1993/PN/TNG merupakan keputusan hakim yang memiliki hukum yang tetap atau inkrah.

“Keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap memiliki tiga macam kekuatan yakni satu kekuata mengikat dua kekuatan bukti tiga kekuatan hukum yang bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, putusan tersebut mempunyai kekuatan pembuktian bahwa putusan pidana yang isinya menghukum terdakwa Paul Chandra (berhubungan dengan dugaan kasus sertifikat ini-red), telah terbukti secarah sah dan meyakinkan telah bersalah tindak pidana pemalsuan dengan objek pemalsuan berupa aset jual beli nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982.

“Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara perdata mengenai peristiwa yang terjadi, karena merupakan suatu dokumen palsu AJB nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Fit Neo dengan Hairil Wijaya telah batal demi hukum yaitu di anggap dari awal tidak pernah ada sehingga tidak dapat menjadi dasar kepemilikan,” ucapnya.

“Bahwa dengan adanya putusan pengadilan dengan nomor 596/Fit/S/1993/PN/TNG yang menyatakan terdakwa Paul Chandra telah terbukti secarah sah dan meyakinkan atas tindak pidana pemalsuan secara hukum AJB nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Fit Neo dengan Hairil Wijaya merupakan surat atau dokumen palsu sehingga tidak dapat dijadikan bukti peralihan hak, artinya secara huku Hairil Wijaya tidak berhak atas tanah berdasarkan SHM nomor 05/Lemo,” tambahnya.

Sehingga dengan adanya putusan tersebut, Profesor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini menilai surat atau dokumen milik terdakwa atas objek milik orang tuanya tersebut dinilai cacat.

“Bahwa AJB nomor 38/5/8/Teluknaga/1988 9 Februari 1988 antara Hairil Wijaya selaku penjual dengan Sumita Chandra saat membeli kedudukannya batal demi hukum artinya layak dianggap tidak pernah ada secara hukum karena akte jual beli dengan nomor 202/12/1/1982 tertanggal 12 Maret 1982 antara The Fit Neo selaku penjual dengan Hairil Wijaya selaku pembeli yang dijadikan dasar hukum atas AJB tersebut terbukti sebagai objek pemalsuan oleh terdakwa Paul Chandra berdasarkan putusan pengadilan nomor 596/Fit/S/1993/PN/TNG,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Prof. Jamin Ginting dalam persidangan kasus pemalsuan dokumen terdakwa Charlie Chandra sebelumnya menyebutkan, apabila suatu surat telah dinyatakan palsu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka surat tersebut tidak dapat digunakan lagi dalam proses hukum apapun.

Jika pemerintah menyatakan surat itu palsu, maka itu adalah keputusan resmi yang wajib dihormati. Penggunaan surat yang sudah diputuskan sebagai palsu merupakan tindakan melawan hukum,” tegas Prof. Dr. Jamin Ginting, pada Selasa (15/7/2025).
‎
Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (22/7/2025), dengan agenda pembuktian terdakwa Charlie Chandra.

Sumber : Tim
Editor/ Penerbit : Redaksi

Previous Post

Warga Cikupa Histeris Lihat Rumahnya Dibongkar Paksa Pengembang Rekanan Pemerintah Desa

Next Post

Mutasi ASN di Bapenda Tangerang Disorot, Diduga Ada Paman dan Keponakan!

suarainv

suarainv

Next Post

Mutasi ASN di Bapenda Tangerang Disorot, Diduga Ada Paman dan Keponakan!

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

Agustus 18, 2025

Penjelasan Terlapor Sekdes Lewuombanua Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Dilaporkan Yustina Gulo di Polres Nias

Agustus 17, 2025

Bari

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

Agustus 18, 2025

Penjelasan Terlapor Sekdes Lewuombanua Terkait Dugaan Penganiayaan Yang Dilaporkan Yustina Gulo di Polres Nias

Agustus 17, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Diduga Sekwan DPRD Kota Gunungsitoli Kuasai 2 Unit Mobil Dinas, PW LSM KCBI Angkat Bicara!

Agustus 21, 2025

PUPR  Lebak segera perbaiki jembatan Gantung yang rusak di Kampung Belendung Pasca banjir bandang.

Agustus 20, 2025

Melakukan Indikasi Rekayasa Kasus, Oknum Anggota Polresta Tangerang Menyalahgunakan Wewenang*

Agustus 18, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.