• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Hukum

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

suarainv by suarainv
Mei 27, 2025
in Hukum, Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Timur – Media Suarainvestigasi.com – 27 Mei 2025 Dari pantauan media PPWI di ruang sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, M. Umar selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika menambah kuasa hukumnya dari Kantor Hukum UJK & Partners.

Melalui surat kuasa tambahan, kini M. Umar didampingi oleh tiga penasihat hukum (PH), yaitu:

1. Adv. Moch. Ansory, S.H.


2. Adv. Suliswati, S.H.


3. Adv. Ujang Kosasih, S.H.

Pada persidangan hari ini, Adv. Ujang Kosasih terlihat mendampingi M. Umar di ruang sidang, menggantikan peran dua PH sebelumnya, Moch. Ansory dan Suliswati, yang berhalangan hadir karena kondisi kesehatan.

Ujang Kosasih, yang juga merupakan penasihat hukum PPWI Nasional, menyampaikan kepada media bahwa ia teringat pada kasus tahun 2022 terkait perobohan papan bunga di PN Sukadana, yang saat itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ibu Diah Astuti, S.H., M.H.

Dalam pembelaannya kali ini, Ujang Kosasih menilai ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya. Berdasarkan fakta persidangan, ia mengungkapkan adanya dugaan kesalahan dalam penyelidikan dan penyidikan oleh oknum penyidik Polres Lampung Timur.

“Nama yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan adalah Muhammad Umar bin Abu Tholib. Sementara yang dihadirkan dalam persidangan dan seluruh dokumen identitasnya — KTP, KK, ijazah, serta akta kelahiran — semuanya atas nama M. Umar,” jelas Ujang.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, jaksa menanyakan identitas, dan M. Umar dengan tegas menjawab, “Saya bukan Muhammad Umar bin Abu Tholib. Nama saya M. Umar. Dari awal persidangan saya sudah sampaikan berkali-kali,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Mendengar pernyataan tersebut, Ujang Kosasih menyampaikan keberatannya atas pembacaan BAP oleh jaksa, dan meminta majelis hakim mencatat keberatan tersebut dalam berita acara persidangan.

Ia menduga kliennya telah dikriminalisasi oleh oknum penyidik, dan menilai jaksa pun tidak cermat dalam menerima berkas perkara tahap dua (P-21), sehingga berani melimpahkan perkara ke pengadilan.

Pada sidang pertama, Adv. Moch. Ansory dan Suliswati juga menyampaikan protes keras kepada majelis hakim, serta mengajukan eksepsi. Namun, eksepsi tersebut ditolak, dan M. Umar tetap diperiksa sebagai terdakwa.

Penolakan tersebut membuat Moch. Ansory naik pitam. Ia menyatakan bahwa orang yang diadili bukanlah kliennya. “Yang dituduh adalah Muhammad Umar bin Abu Tholib, bukan M. Umar,” ujarnya sembari meminta agar kliennya tidak ditahan.

Moch. Ansory dan tim berencana membawa perkara ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta jika majelis hakim PN Sukadana tetap memaksakan vonis terhadap M. Umar. “Jika vonis dijatuhkan kepada orang yang tidak disebut dalam dakwaan, maka kami akan menempuh jalur hukum HAM sesuai dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” tegasnya.

Para PH meyakini identitas kliennya berbeda dengan yang tercantum dalam dakwaan. “Nama dalam dakwaan dan BAP adalah Muhammad Umar bin Abu Tholib, sedangkan klien kami bernama M. Umar, sesuai dokumen resmi,” pungkas Ujang Kosasih.

(Sumber Rilis Anugra Primah, SH)

Previous Post

Kabel Jaringan Wifi di Kecamatan Cibadak Semrawut, Ini Kata Pengusaha Wifi: Saya Usaha Pake Uang Pribadi, Diduga Bos Saya Setiap Bulan Setor Rp.5 Juta ke Polres Lebak

Next Post

Pengusaha dan Investasi di Kepulauan Nias Kita Dukung : RSU Bethesda Gunungsitoli Patuhi Peraturan Limbah B3

suarainv

suarainv

Next Post

Pengusaha dan Investasi di Kepulauan Nias Kita Dukung : RSU Bethesda Gunungsitoli Patuhi Peraturan Limbah B3

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Pengusaha dan Investasi di Kepulauan Nias Kita Dukung : RSU Bethesda Gunungsitoli Patuhi Peraturan Limbah B3

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Pengusaha dan Investasi di Kepulauan Nias Kita Dukung : RSU Bethesda Gunungsitoli Patuhi Peraturan Limbah B3

Mei 27, 2025

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 27, 2025

Kabel Jaringan Wifi di Kecamatan Cibadak Semrawut, Ini Kata Pengusaha Wifi: Saya Usaha Pake Uang Pribadi, Diduga Bos Saya Setiap Bulan Setor Rp.5 Juta ke Polres Lebak

Mei 27, 2025

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jatanras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I

Mei 26, 2025

Bari

Pengusaha dan Investasi di Kepulauan Nias Kita Dukung : RSU Bethesda Gunungsitoli Patuhi Peraturan Limbah B3

Mei 27, 2025

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 27, 2025

Kabel Jaringan Wifi di Kecamatan Cibadak Semrawut, Ini Kata Pengusaha Wifi: Saya Usaha Pake Uang Pribadi, Diduga Bos Saya Setiap Bulan Setor Rp.5 Juta ke Polres Lebak

Mei 27, 2025

Buntut Penangkapan WN dan MJ Subdit III Jatanras Polda Banten Resmi Di Praradilkan Oleh Istri TSK tidak main main Kapolri sebagai Termohon I

Mei 26, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Pengusaha dan Investasi di Kepulauan Nias Kita Dukung : RSU Bethesda Gunungsitoli Patuhi Peraturan Limbah B3

Mei 27, 2025

M. Umar Tambah Kuasa Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners

Mei 27, 2025

Kabel Jaringan Wifi di Kecamatan Cibadak Semrawut, Ini Kata Pengusaha Wifi: Saya Usaha Pake Uang Pribadi, Diduga Bos Saya Setiap Bulan Setor Rp.5 Juta ke Polres Lebak

Mei 27, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.