• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Nias Panggil Kepling II Lurah Saombo, Berikan Keterangan Sebagai Korban Penganiayaan

suarainv by suarainv
Oktober 30, 2023
in Daerah
0
0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Penyidik Polres Nias memanggil Ishlah Zebua Kepling II Saombo didampingi Kuasa Hukum Irfan H Telaumbanua, SH, untuk memberikan keterangan atas laporan sebagai korban penganiyaan yang dilakukan terduga Firman Halawa pada tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 09:30 Wib bertempat di Jalan Taman Koto Gunungsitoli Kelurahan pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

“Kuasa Hukum menjelaskan dirumah Pelapor Ishlah Zebua ketika diwawancara awak media, benar pada hari ini, Jumat (27/10/2023), sekira pukul 10:20 Wib klien saya menghadiri panggilan Polres Nias sesuai surat undangan Kasat Reskrim pada tanggal 23 Oktober 2023, untuk dimintai keterangan atas Laporan Penganiayaan klien saya,” Ucap Kuasa Hukum.

Sebagaimana pada tanggal 21 Oktober 2023, sekira pukul 09:30 Wib, Ishlah Zebua mengalami penganiyaan hingga tak sadarkan diri menjalani Perawatan Medis di RSUD dr. M Thomsen Nias selama 4 hari yang dilakukan terduga Firman Halawa. Dihari yang sama dilaporkan di Polres Nias Nomor : STPLP/460/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, sekira pukul 12:20 Wib), Pelapor Istri klien saya sendiri atas nama Ratna Yanti Tanjung,” Tandas Irfan.

“Tambanya Irfan H Telaumbanua, SH, klien saya hari ini dicerca pertanyaan oleh Penyidik Polres Nias sebanyak 20 pertanyaan mulai dari kronologi awal sampai terjadi penganiayaan itu tepat di Pos Kota Jalan Taman Koto Gunungsitoli.

Lebih jelasnya, kronologi awal itu terjadi didepan Kodim 0213/Nias terduga Firman Halawa ini bertemu dengan Klien saya, saat itu hendak pergi membeli sarapan pagi, terduga memaki Klien saya namun tidak dihiraukan terus melanjutkan perjalan menuju warung makanan dekat Wihara Klenteng, Klien saya merasa dibuntuti dari belakang, di warung itu kembali bertemu terduga Firman Halawa dengan klien saya saling tatapan terduga kembali melontarkan kata-kata kurang menyenangkan memaki namun Klien saya tidak menghiraukan karena dalam keadaan sakit atau kurang sehat”

“Setelah selesai belanja Klien saya pergi, namun terduga ini mengejar dari belakang membututi dan memepet kendaraan Klien saya hingga menendang sebelah kiri sepeda motor Klien saya tepat dekat Pos Kota terduga berhenti turun dari sepeda motornya menghampiri klien saya.” Imbuh PH.

Lalu Klien saya menanyakan kepada terduga Firman Halawa kenapa kamu memaki saya dan mengejar, bicarakan bagus-bagus ada apa ? Terduga bukannya menjelaskan lansung meninju muka klien saya menendang secara membabi buta hingga sempoyongan terpental ke aspal. Pelaku ini kita duga telah berencana sebelumnya.” Imbuh Irfan H Telaumbanua, SH.

Masih katanya Irfan, dalam kasus yang menimpa klien saya ini kita mengajukan pasal 170 pasal 351 ayat (1) Junto 55 dan Junto 56 bila mana nantinya terbukti oleh penyidik oknum yang kita laporkan ikut serta melakukan penganiayaan. Kita berharap dalam penganan laporan ini pihak Penyidik Polres Nias lebih bijak dan profesional dalam bidangnya untuk mengembangkan sanksi kepada terduga pelaku Firman Halawa tersebut,” Tegas PH.

Kita juga mendapat informasi terduga Pelaku Firman Halawa ini telah melaporkan balek Klien saya di Polres Nias (perkara sanding), dan itu tidak membuat kita mundur dan tetap kita fait sampai kemana pun masalah ini tetap kita usut, “Ancam Pengacara Muda itu. “Tambahnya terkait terduga Firman Halawa lapor balek itu hak dia sepenuhnya kita menghargai Hukum, sampai saat ini klien saya belum dipanggil pihak Polres Nias atas laporan balek terduga pelaku, tentu dalam hal ini pihak Polisi lebih memahami proses Hukum Nya.

Diakhir penjelasan PH, hari ini kita telah melaporkan salah seorang oknum di Polres Nias Indentitas dirahasiakan yang diduga ikut berperan dalam penganiayaan Ishlah Zebua klien saya mohon bersabar kepada teman-teman media kita tunggu proses penyidik Reskrim Polres Nias.

(yosi)

Previous Post

Pelatihan Urban Farm Sebagai Langkah Awal Alfamart Sahabat Bumi Hadir di Kota Tangerang

Next Post

Memiliki Room Karaoke & Bar Wooden Bar Di Gading Serpong Diduga Tak Memiliki Izin PBG

suarainv

suarainv

Next Post

Memiliki Room Karaoke & Bar Wooden Bar Di Gading Serpong Diduga Tak Memiliki Izin PBG

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Bari

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Juni 27, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Juni 30, 2025

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Juni 29, 2025

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Juni 28, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.