Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Dugaan tindak pidana penganiayaan anak laki-laki di bawah umur yang terjadi di Desa Sisobahili Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu 6 September 2025.
Berinisial OZ (17 tahun asal Desa Gunung Gabungan, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan berdomisili tinggal di Desa Sisobahili Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh SH (67) alias Ama Marta.
Emanuel Harefa (41) dibantu beberapa temannya dilokasi TKP membawa OZ ke Rumah Sakit Bethesda Gunungsitoli karena mengalami luka kecil di pipi kiri dan mengeluarkan darah untuk segera mendapat pertolongan medis dan memperoleh visum.
Selanjutnya, Emanuel Harefa selaku Bos tempat kerja atau tempat tinggal OZ mendatangi SPKT Polres Nias melaporkan kejadian tersebut dengan Laporan Polisi Nomor : STPLP/564/IX/2025/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 06 September 2025 sekira pukul 20:34 Wib Sabtu malam terlapor SH.
Hanya berselang satu hari laporan pengaduan masuk di Polres Nias kedua belah pihak bersedia untuk berdamai secara kekeluargaan, pada Minggu (07/09/2025) untuk tidak meneruskan laporan pengaduan tersebut keranah hukum mengingat kedua belah pihak hubungan persaudaraan.
Mewakili kelurga, Berkat Iman Jaya Harefa menjelaskan kepada awak media, Senin (08/09/2025) bahwa benar kedua belah pihak telah saling mema’afkan dan sepakat berdamai secara kekeluargaan tidak menuntut kejadian tersebut secara hukum, terkait laporan Polisi selaku Emanuel Harefa pelapor mewakili OZ bersedia untuk mencabut pelaporan tersebut di Polres Nias,” ungkap Berkat.
Kejadian itu bukan direncanakan atau disengaja hanya kesalahan pahaman, kedua belah pihak telah sepakat berdamai membuat surat perdamaian secara tertulis diatas Meterai ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan kedua pihak kelurga dan beberapa saksi lainnya,” tegas Berkat Jaya Harefa.
Menurut pantauan media ini benar kedua belah pihak telah sepakat berdamai terbukti surat perdamaian dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak, kedua keluarga dan saksi dari pihak lain.
Ketika di konfirmasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea melalui telepon selulernya mengatakan terkait perdamaian kedua belah pihak secara kelurga itu merupakan hak kedua belah pihak sah-sah saja.
“Surat perdamaian kedua belah pihak belum sampai di Polres Nias untuk pengajuan pencabutan laporan pengaduan yang diduga sebagai korban,” terang Motivasi.
Mungkin beberapa hari kedepan disampaikan di Polres Nias oleh kedua belah pihak atau diwakili pihak kelurga mereka,” Ungkapnya pada wartawan via telpon seluler, Senin (08/09/2025) sekira pukul 20:30 Wib malam.
(yosi)
Discussion about this post