Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Ratusan warga Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli mengamuk tidak terbendung menggeruduk sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan babi ilegal. Warga yang geram membakar sejumlah babi ilegal tanpa dokumen kesehatan hewan Balai Karantina resmi.
Beruntung aksi geram warga membakar babi ilegal ditengah jalan umum tersebut bisa diredam oleh pihak keamanan Kepolisian Polres Nias, Senin (06/04/2026) sekira pukul 08:00 Wib pagi.
Kemarahan ratusan warga tidak terbendung bahkan nekat, sebagin fasilitas kadang ikut dibakar bersama puluhan ekor babi ilegal yang baru saja tiba dari Kota Sibolga diangkut menggunakan kapal tangkap ikan nelayan melalui dermaga tikus tepat dibelakang UD. Enu Hulu, di Dusun I, Desa Sisarahili Gamo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
Warga ngamuk lantaran pihak pemilik gudang penampung sekaligus pemilik babi ilegal tanpa mengantongi surat dokumen izin resmi dari pihak berwenang dinilai warga tidak mengindahkan Surat Edaran Pemko Gunungsitoli Nomor : 500.7.2/6411/Diskeptan/2025 terkait kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap peningkatan kasus penyakit African Swine Faver (ASF) pada ternak babi yang diterbit pada tanggal 03 September 2025 lalu.
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 8492/SE/PK/.320/F/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap peningkatan kasus African Swine Faver (ASF) diwilayah Asia Pasifik, serta untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut diwilayah Kota Gunungsitoli,” ungkap sejumlah warga Desa Sisarahili Gamo kepada awak media dilokasi kejadian.
Lanjutnya, Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli berisikan melarang setiap perusahaan, pedagang, dan pemilik ternak babi untuk memasukan ternak babi dan produk olahannya ke wilayah Kota Gunungsitoli.
“Kejadian seperti ini sudah berulang kali terjadi UD. Enu Hulu sering memasukan babi ilegal dengan jumlah banyak tanpa memiliki dokumen resmi kesehatan dari Lembaga Pemerintah Balai Karantina yang bertugas mengawasi lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produk turunannya di pintu masuk atau keluar pelabuhan Indonesia,” tandas warga.
Pemilik UD. Enu Hulu ini dan sekaligus pemasok babi ilegal dari luar Pulau Nias selalu melewati dermaga tikus tidak resmi dengan cara sembunyi-sembunyi dibeberapa diwilayah Kota Gunungsitoli sudah sering ketahuan baik dari Lembaga LSM, Pers dan masyarakat, namun setelah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum baik Pemko Gunungsitoli melalui Diskeptan selalu lepas alias kebal hukum, wau pun jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkap kesal warga.
Di terangkan alias AC yang berdampingan rumahnya dengan gudang penampung babi ilegal milik UD. Enu Hulu menjelaskan terkadang babi ilegal tanpa surat dokumen resmi tersebut dari luar Pulau Nias masuk dua atau tiga kali seminggu jumlah mencapai 250 dan 400 ekor kurang lebih selalu memanfaatkan dermaga tikus mengunakan kapal ikan nelayan dari Sibolga.
“Babi ilegal yang kedapatan pagi ini masuk sekira pukul 01:30 Wib dini hari Senin (06/04/2026) berasal dari Sibolga dibongkar di dermaga pribadi milik UD. Enu Hulu jumlahnya sekitar 100 ekor kurang lebih diangkut menggunakan kapal ikan nelayan dibongkar secara diam-diam, dimasukan ke gudang miliknya sebelum di encer ke pemotong penjual daging babi di wilayah 1 (satu) Kota, 4 (empat) Kabupaten diwilayah Kepulauan Nias,” tandas AC.
Lanjutnya, UD. Enu Hulu telah sering melanggar himbauan Pemerintah Kota Gunungsitoli tentang larangan babi masuk di wilayah Kota Gunungsitoli, tetapi tidak pernah ditangkap atau diberikan sanksi hukum mengenai barang ilegal tanpa memiliki dokumen surat resmi dari pihak berwenang sesuai larangan Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli.
Warga menduga bahwa UD. Enu Hulu kebal hukum karena di beking, ada aliran setoran mengalir kepada oknum APH dan Pemerintah. Hal tersebut sangat tidak adil baru-buru ini kasus yang sama kedapatan ditangkap karena tidak punya dokumen resmi babi tersebut di musnahkan dengan cara dibakar oleh pihak berwenang dan beberapa orang menjadi tersangka serta kapal ikan nelayan pengangkut babi ikut ditahan menjadi barang bukti.
Akibat dari pembiaran oknum yang memiliki kekuatan beking, wilayah Kepulauan Nias kini babi ternak masyarakat lokal mulai mati diserang penyakit ASF. Kesewenang-wenang tidak adil Pemerintah tersebut membuat warga marah dan geram tidak terima,” tegasnya.
Menurut pantau media ini dilokasi beruntung aksi kemarahan warga tersebut tidak berlangsung lama setelah petugas keamanan Polres Nias turun cepat dan menenangkan warga yang sudah tersulut emosi panas.
Selain Polisi, petugas Diskeptan Kota Gunungsitoli dan Karantina juga ikut turun dilokasi memastikan aktifitas di gudang milik UD Enu Hulu tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah serta Surat Edaran Pemerintah Kota Gunungsitoli.
“Usai menenangkan warga Polres Nias, Diskeptan dan Karantina melakukan evakuasi puluhan bangkai babi yang mati dan hidup menuju kadang penitipan ternak sementara di Desa Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara milik Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Kasus tersebut kini dalam proses penanganan pihak berwenang dan menunggu tim Balai Karantina Provinsi Sumut menuju Kota Gunungsitoli.
(yosi)
Kutai Timur - Media Suarainvestigasi.com -Warga Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur,…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli secara terbuka mengakui adanya…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Dunia Pers Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara kembali terusik atas…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Jajaran Polres Nias Polda Sumatera Utara melaksanakan Upacara Serah Terima…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aktivitas penimbunan lahan kosong Kantor Rektorat Universitas Nias di Jalan…
JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Muaythai Indonesia 2026 kembali memunculkan…