• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Aktifis Desak Kadis PUPR Provinsi Sumut Segera Turun Lapangan, Peningkatan Jalan Ruas Gunungsitoli-Afia Senilai Rp.52 Miliar Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi

suarainv by suarainv
September 13, 2025
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli – Media Suarainvestogasi.com –Mega Proyek Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Gunungsitoli-Afia di Kota Gunungsitoli bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 senilai Rp.52.248.122.000,00 Miliar yang saat ini dalam tahap pengerjaan diduga terdapat kejanggalan, terutama pada penggunaan bahan material timbunan, Sabtu (13/09/2025).

Mega proyek tersebut dikerjakan PT. Mitra Agung Indonesia menuai sorotan Publik. Pasalnya, material yang digunakan dalam pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Spesifikasi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jalan di Indonesia.

Menurut investigasi dilokasi pekerjaan, material dasar timbunan jalan yang digunakan oleh Kontraktor PT. Mitra Agung Indonesia terlihat bercampur bongkahan tanah dan lumpur. Yang lebih memprihatinkan lagi, sebagian material disebut-sebut langsung diambil dari salah satu hulu sungai di wilayah Nias Utara yang belum jelas izin Quarry materialnya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan itu tidak mengikuti standar teknis konstruksi jalan.

“Saya minta agar saudara Kadis PUPR Provinsi Sumut harus tanggung jawab dan secepatnya menangani masalah timbunan tersebut karena sangat menyangkut dengan kualitas pengaspalan,” ucap Ketua DPC LSM Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, Happy Agusman Zalukhu kepada wartawan di Gunungsitoli. “Jangan pihak Rekanan hanya mendapatkan keuntungan pribadi tetapi merugikan keuangan Negara, namun meninggal kesan buruk di Kepulauan Nias ini, Sabtu (13/09/2025).

Hal senada juga di soroti Darwis Zendrato tentang keluhan masyarakat pembiaran debu jalan, jangan sampai hanya karena kerakusan Rekanan untuk mendapatkan keuntungan puluhan Miliar, maka seenaknya kerja menghalalkan segala cara, sementara masyarakatnya hanya mendapat polusi abu pekat dimana kualitas jalan tersebut menjadi taruhannya, akhir jalan itu nantinya tidak berkualitas,” tegas Darwis Zendrato kepada Wartawan saat di wawancarai di Gunungsitoli, Sabtu (13/09/2025).

Hal Ini sesuai dengan Pasal 69 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Pasal 67 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Terkait Jalan.

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan secara jelas mengatur bahwa material yang digunakan harus melalui pengujian laboratorium dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar teknis konstruksi lainnya, hal sepenting inilah yang harus menjadi atensi serius untuk diteliti dan dipastikan oleh para kaum masyarakat sipil.

Anggaran pembangunan senilai Rp 52 miliar lebih itu wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan mutu. Pasal 6 PP Nomor 22 Tahun 2020 juga mengatur bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan. “Bila material tidak sesuai standar, maka pekerjaan berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan dikemudian hari,” tegasnya.

Tanggapan Pimpinan Wilayah Kepulauan Nias LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Helpin Zebua, saat diwawancarai hari ini oleh awak media, sabtu (13/09/25) menegaskan bahwa penggunaan material dalam proyek jalan Provinsi seharusnya mengikuti regulasi yang berlaku.
“Pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp 52 miliar lebih itu wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan mutu dan Pasal 6 PP Nomor 22 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan,” ungkapnya.

Sesuai dalam Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan, sudah jelas diatur bahwa bahan material yang digunakan harus melalui pengujian laboratorium dan memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) atau standar teknis konstruksi lainnya. Bila material tidak sesuai standar, maka pekerjaan berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegas Helpin Zebua.

Lebih jauh, Helpin juga menyinggung aspek hukum apabila dugaan penyimpangan ini benar terjadi. “Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, maka selain melanggar ketentuan teknis, hal ini juga dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dalam Pasal 86 UU Jasa Konstruksi diatur bahwa penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan mutu dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran, dapat dijerat dengan UU Tipikor yang ancamannya pidana penjara dan denda,” ujarnya.

Menurutnya, pengujian laboratorium merupakan hal wajib untuk memastikan material yang digunakan layak dan aman bagi pengguna jalan. Tanggung jawab pengawasan berada pada Dinas PUPR Provinsi Sumut sebagai penyelenggara jalan provinsi,” akhir katanya.
Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi Sumut, Ferry Sianipar, enggan memberikan komentar terkait kelayakan material yang dipergunakan maupun hasil uji laboratorium, yang berada dilapangan hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Dadang, Kepala UPT Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, yang berada di Gunungsitoli menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut ditangani langsung oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Hingga kini, awak media masih menunggu penjelasan secara resmi dari pihak terkait, khususnya PPK PUPR Provinsi Sumut, yang memilih bungkam saat dimintai keterangan.

(yosi)

Previous Post

Explore Morocco's Desert and Seaside With These Stunning 35mm Images

Next Post

Anggota DPRD Gunungsitoli “Bachmansyah Sipahutar” Diduga Tak Beretika dalam Berkomentar di Media Sosial

suarainv

suarainv

Next Post

Anggota DPRD Gunungsitoli “Bachmansyah Sipahutar” Diduga Tak Beretika dalam Berkomentar di Media Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

April 2, 2026

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

April 2, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In