• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Aktifis Desak Kadis PUPR Provinsi Sumut Segera Turun Lapangan, Peningkatan Jalan Ruas Gunungsitoli-Afia Senilai Rp.52 Miliar Diduga Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi

suarainv by suarainv
September 13, 2025
in Daerah
0
0
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli – Media Suarainvestogasi.com –Mega Proyek Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Gunungsitoli-Afia di Kota Gunungsitoli bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 senilai Rp.52.248.122.000,00 Miliar yang saat ini dalam tahap pengerjaan diduga terdapat kejanggalan, terutama pada penggunaan bahan material timbunan, Sabtu (13/09/2025).

Mega proyek tersebut dikerjakan PT. Mitra Agung Indonesia menuai sorotan Publik. Pasalnya, material yang digunakan dalam pekerjaan diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Spesifikasi Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), jalan di Indonesia.

Menurut investigasi dilokasi pekerjaan, material dasar timbunan jalan yang digunakan oleh Kontraktor PT. Mitra Agung Indonesia terlihat bercampur bongkahan tanah dan lumpur. Yang lebih memprihatinkan lagi, sebagian material disebut-sebut langsung diambil dari salah satu hulu sungai di wilayah Nias Utara yang belum jelas izin Quarry materialnya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan itu tidak mengikuti standar teknis konstruksi jalan.

“Saya minta agar saudara Kadis PUPR Provinsi Sumut harus tanggung jawab dan secepatnya menangani masalah timbunan tersebut karena sangat menyangkut dengan kualitas pengaspalan,” ucap Ketua DPC LSM Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, Happy Agusman Zalukhu kepada wartawan di Gunungsitoli. “Jangan pihak Rekanan hanya mendapatkan keuntungan pribadi tetapi merugikan keuangan Negara, namun meninggal kesan buruk di Kepulauan Nias ini, Sabtu (13/09/2025).

Hal senada juga di soroti Darwis Zendrato tentang keluhan masyarakat pembiaran debu jalan, jangan sampai hanya karena kerakusan Rekanan untuk mendapatkan keuntungan puluhan Miliar, maka seenaknya kerja menghalalkan segala cara, sementara masyarakatnya hanya mendapat polusi abu pekat dimana kualitas jalan tersebut menjadi taruhannya, akhir jalan itu nantinya tidak berkualitas,” tegas Darwis Zendrato kepada Wartawan saat di wawancarai di Gunungsitoli, Sabtu (13/09/2025).

Hal Ini sesuai dengan Pasal 69 Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Pasal 67 Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Terkait Jalan.

Tidak hanya itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan secara jelas mengatur bahwa material yang digunakan harus melalui pengujian laboratorium dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar teknis konstruksi lainnya, hal sepenting inilah yang harus menjadi atensi serius untuk diteliti dan dipastikan oleh para kaum masyarakat sipil.

Anggaran pembangunan senilai Rp 52 miliar lebih itu wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan mutu. Pasal 6 PP Nomor 22 Tahun 2020 juga mengatur bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan. “Bila material tidak sesuai standar, maka pekerjaan berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan dikemudian hari,” tegasnya.

Tanggapan Pimpinan Wilayah Kepulauan Nias LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI), Helpin Zebua, saat diwawancarai hari ini oleh awak media, sabtu (13/09/25) menegaskan bahwa penggunaan material dalam proyek jalan Provinsi seharusnya mengikuti regulasi yang berlaku.
“Pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp 52 miliar lebih itu wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan mutu dan Pasal 6 PP Nomor 22 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi standar teknis dan spesifikasi yang ditetapkan,” ungkapnya.

Sesuai dalam Permen PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan, sudah jelas diatur bahwa bahan material yang digunakan harus melalui pengujian laboratorium dan memenuhi standar nasional Indonesia (SNI) atau standar teknis konstruksi lainnya. Bila material tidak sesuai standar, maka pekerjaan berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegas Helpin Zebua.

Lebih jauh, Helpin juga menyinggung aspek hukum apabila dugaan penyimpangan ini benar terjadi. “Jika terbukti ada kelalaian atau kesengajaan menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, maka selain melanggar ketentuan teknis, hal ini juga dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Dalam Pasal 86 UU Jasa Konstruksi diatur bahwa penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan mutu dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran, dapat dijerat dengan UU Tipikor yang ancamannya pidana penjara dan denda,” ujarnya.

Menurutnya, pengujian laboratorium merupakan hal wajib untuk memastikan material yang digunakan layak dan aman bagi pengguna jalan. Tanggung jawab pengawasan berada pada Dinas PUPR Provinsi Sumut sebagai penyelenggara jalan provinsi,” akhir katanya.
Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi Sumut, Ferry Sianipar, enggan memberikan komentar terkait kelayakan material yang dipergunakan maupun hasil uji laboratorium, yang berada dilapangan hingga berita ini diterbitkan.

Sementara itu, Dadang, Kepala UPT Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, yang berada di Gunungsitoli menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut ditangani langsung oleh Dinas PUPR Provinsi Sumut.

Hingga kini, awak media masih menunggu penjelasan secara resmi dari pihak terkait, khususnya PPK PUPR Provinsi Sumut, yang memilih bungkam saat dimintai keterangan.

(yosi)

Previous Post

APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

Next Post

Anggota DPRD Gunungsitoli “Bachmansyah Sipahutar” Diduga Tak Beretika dalam Berkomentar di Media Sosial

suarainv

suarainv

Next Post

Anggota DPRD Gunungsitoli “Bachmansyah Sipahutar” Diduga Tak Beretika dalam Berkomentar di Media Sosial

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Proyek Rp.52,24 Miliar Provinsi Gunungsitoli-Afia, PW LSM KCBI Menduga Menjadi Sarat Korupsi Oknum Kontraktor

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Proyek Rp.52,24 Miliar Provinsi Gunungsitoli-Afia, PW LSM KCBI Menduga Menjadi Sarat Korupsi Oknum Kontraktor

September 15, 2025

Kondisi Peningkatan Ruas Jalan Provinsi Gunungsitoli-Afia Berlumpur Akibat Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Gubsu dan Kadis PUPR Sumut Segera Tinjau

September 15, 2025

Redho Rocky Siap Gegerkan Lumpinee Stadium Bangkok!

September 15, 2025

Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Sebagai Calon Kapolri

September 15, 2025

Bari

Proyek Rp.52,24 Miliar Provinsi Gunungsitoli-Afia, PW LSM KCBI Menduga Menjadi Sarat Korupsi Oknum Kontraktor

September 15, 2025

Kondisi Peningkatan Ruas Jalan Provinsi Gunungsitoli-Afia Berlumpur Akibat Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Gubsu dan Kadis PUPR Sumut Segera Tinjau

September 15, 2025

Redho Rocky Siap Gegerkan Lumpinee Stadium Bangkok!

September 15, 2025

Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Sebagai Calon Kapolri

September 15, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Proyek Rp.52,24 Miliar Provinsi Gunungsitoli-Afia, PW LSM KCBI Menduga Menjadi Sarat Korupsi Oknum Kontraktor

September 15, 2025

Kondisi Peningkatan Ruas Jalan Provinsi Gunungsitoli-Afia Berlumpur Akibat Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Gubsu dan Kadis PUPR Sumut Segera Tinjau

September 15, 2025

Redho Rocky Siap Gegerkan Lumpinee Stadium Bangkok!

September 15, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.