Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com – Diera digital yang semakin canggih ini, data pribadi telah menjadi aset berharga yang tak ternilai hingga menjadi incaran bagi pihak-pihak pelaku yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan diri sendiri, Minggu (10/08/2025).
Penyalahgunaan identitas pribadi bukan hanya bisa menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat membahayakan reputasi dan keamanan orang lain. Kejadian ini sayangnya semakin marak dengan berkembangnya teknologi dan penggunaan internet yang masif.
Hal itu menimpa Faresoli Laia sebagai korban identitasnya dipergunakan PT. Nusantara Jaya Material dan CV. Aman Sentosa tanpa pengetahuan dan seizin dirinya, ungkapnya kepada awak media, Sabtu (09/08/2025).
Kejahatan pencurian data pribadi tersebut terungkap ketika petugas Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II mendatangi lokasi Usaha UD. Rezeki milik Faresoli Laia untuk menagih tunggakan pajak sesuai identitas yang terdaftar di Perpajakan atas perusahaan PT. Nusantara Jaya Material dan CV. Aman Sentosa yang diketahui pemiliknya Suryadi Halim,
“Saya terus ditagih petugas Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara II berdasarkan data aplikasi DJP dan MPN info pajak dari tahun 2021 dan 2025 dengan status nihil dan belum ada pembayaran PPh final UMKM melakukan pembelian barang material bangunan supplier CV. Aman Sentosa senilai miliaran rupiah,” terang Faresoli.
Penggelapan identitas tersebut telah dilaporkan di Polres Nias saya didampingi Kuasa Hukum terdaftar dengan Nomor : LP/B/282/V/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Mei 2025, terlapor Suryadi Halim, namun laporan itu sampai saat ini belum terproses sesuai harapan saya selaku korban,” tandas Pelapor.
Hal senada juga diterangkan Martin Jaya Halawa, SH.,MH Kuasa Hukum Faresoli Laia, kasus tersebut di Polres Nias sudah dilakukan gelar perkara, hasilnya akan di sampaikan ke Pimpinan, menurut informasi dari Penyidik bahwa hasil tahap prosesnya masih di meja Pak Kapolres Nias SP2HP’nya,
“Martin, menilai bahwa perbuatan terlapor telah melanggar Udang-Udang Perlindungan data pribadi Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 65 ayat (3) jo Pasal 263 KUHP menegaskan, penggunaan identitas orang lain untuk keperluan pajak, merupakan tindakan pelanggaran hukum. Dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara pemalsuan surat, yang dalam konteks ini bisa berkaitan dengan pemalsuan identitas atau data pribadi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tegas Advokat muda itu.
Selanjutnya, kasus Ini sangat fatal, apalagi menggunakan identitas orang lain untuk bayar pajak usaha yang tidak dikelola sebagaimana identitas yang tertera diaplikasi DPJ dan MPN Perpajakan, klien saya jelas dirugikan dan terkendala dalam pengurusan admistrasi izin usaha kedepan. Kita berharap pihak Polres Nias segera menuntaskan kasus ini karena perbuatan ini tergolong kejahatan manusia yang tidak bertanggung jawab, mencari keuntungan menggunakan identitas orang lain.
Tambahnya, kami mendukung penuh pihak Penegak Hukum dalam hal ini pihak Polres Nias untuk menegakkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum terhadap klien saya guna menghilangkan Perspektif Negatif bagi masyarakat terkhususnya untuk klien kami,” harapnya.
(yosi)
Discussion about this post