Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com – Proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Gunungsitoli-Afia sepanjang ±9 kilometer dengan anggaran sangat fantastis Rp.52.248.122.000,00 miliar dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 kini menuai kecaman. Alih-alih membawa manfaat, pekerjaan jalan yang sedang berlangsung justru diduga asal-asalan dan mengorbankan keselamatan masyarakat.
Hasil pantauan awak media menunjukkan material dasar timbunan jalan bercampur lumpur, jauh dari standar teknis konstruksi jalan. Lebih parah lagi, sebagian material disebut-sebut diduga berasal dari salah satu hulu sungai di Nias Utara yang belum jelas izin Quarry-nya. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan proyek miliaran rupiah tersebut sarat dengan praktik menyalahi aturan.
Akibat penggunaan material yang tidak sesuai, kondisi jalan berubah menjadi kubangan lumpur saat hujan dan menjadi lautan debu saat panas. Jalan licin mirip di sawah membuat kendaraan beresiko tergelincir, sementara debu pekat menutupi pandangan dan mengganggu perjalanan pengguna jalan hingga debu masuk ke rumah-rumah warga,” terang masyarakat
“Dampaknya, masyarakat resah dan kesehatan pun terancam.
“Kalau panas, debunya sangat banyak sampai masuk ke rumah. Anak-anak sering batuk-batuk, apalagi kalau malam, terasa sesak,” ungkap YZ (45) warga Desa Afia.
Seirama warga lain, MD (38), menambahkan, “Kalau hujan, jalannya seperti sawah. Motor sering tergelincir, mobil pun bisa terjebak. Kami khawatir bisa makan korban. “Kekhawatiran warga terbukti hari ini, Senin (15/09/25) dihadapan awak media, sebuah minibus merek Carry terjebak di dalam timbunan jalan yang lembek. Sopirnya terpaksa meminta bantuan untuk menarik kendaraan keluar dari lumpur,
“Tak hanya di lapangan, keluhan juga ramai di media sosial. Beberapa warga memposting video kondisi jalan yang becek dan berlumpur hebat di Facebook. Komentar warganet pun berderet, sebagian besar mengecam keras kontraktor dan menuntut pihak terkait segera turun tangan. Padahal aturan jelas,” terang MD.
Helpin Zebua Perwakilan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI), sesuai Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2011 menegaskan bahwa material timbunan, agregat, maupun lapis pondasi harus bebas dari lumpur, organik, serta memenuhi kepadatan dan daya dukung sesuai standar. Fakta di lapangan justru memperlihatkan kebalikan, seolah-olah pekerjaan proyek ini dikerjakan tanpa mengindahkan aturan negara,
“Ironisnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Ferri Sianipar, memilih bungkam. Sejak beberapa hari terakhir, awak media berulang kali meminta klarifikasi terkait kelayakan material dan hasil uji laboratorium, namun hingga berita ini diturunkan PPK tetap menutup mulut,” ungkap Helpin saat diwawancarai wartawan di Gunungsitoli.
Pihak rekanan pun tak bisa dihubungi kita menduga kuat.
Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut menjadi sarat korupsi oknum kontraktor, seharusnya meningkatkan kualitas infrastruktur justru meninggalkan jejak kecurigaan dan penderitaan masyarakat,
“Publik pun menanti tindakan tegas pemerintah, aparat penegak hukum, maupun lembaga pengawas untuk mengusut dugaan pelanggaran serius dalam proyek jalan Provinsi Gunungsitoli–Afia ini,” tegas PW LSM KCBI itu.
(yosi)
Discussion about this post