Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Sejumlah Wartawan di Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, mengutuk keras tindakan oknum Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Gunungsitoli, Iman Zebua, Afrianu Zebua dan Okta Telaumbanua, yang diduga menghalangi peliputan wartawan/jurnalistik pada Kamis (14/08/2025).
Peristiwa ini terjadi saat wartawan meliput kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dilantai III sekira pukul 10:32 Wib dengan agenda pengesahan jadwal kerja mendadak, ungkap pelapor berinisial NS kepada awak media usai keluar dari SPKT Polres Nias, Jumat (15/08/2025), sekira pukul 14:30 Wib sore.
Diterangkan NS, sejumlah wartawan mendatangi lokasi untuk meliput Rapat Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli tiga oknum anggota Satpol PP Kota Gunungsitoli secara tegas melarang wartawan untuk meliput rapat, dengan alasan pelarangan tersebut atas Perintah Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan),” ungkap mereka.
Tindakan ini dinilai sebagai upaya penghalangan tugas jurnalistik dan kemerdekaan Pers yang dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa penghalangan tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,
“Merespons insiden tersebut, sejumlah wartawan geram melaporkan tiga oknum anggota Satpol PP tersebut ke Polres Nias. Mereka menegaskan bahwa peliputan dilakukan merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi ke publik dan itu merupakan hak masyarakat dilindungi undang-undang,” tegas NS.
Terpisah berinisial HZ Ketua salah satu LSM di Kepulauan Nias menilai bahwa tindakan tiga oknum Anggota Satpol PP Kota Gunungsitoli itu melanggar prinsip kebebasan pers dan transparansi. Seharusnya mereka sebagai badan publik paham tupoksi wartawan atau jurnalistik sebagai penyaji informasi kepada publik, tanpa intimidasi dan menghalangi tugas pers sesuai undang-undang yang berlaku,
“Tugas wartawan dalam membuat berita menekankan pentingnya informasi akurat sebagaimana prinsip 5W+1H yang tercantum dalam struktur berita, agar tidak menyalahi kode etik jurnalistik dan tidak ada yang merasa dirugikan, saya menilai bahwa mereka sengaja untuk menghalangi,” tuturnya HZ.
Sejumlah para wartawan mendesak aparat penegak hukum khususnya pihak Polres Nias untuk memproses laporan ini secara transparan. Mereka meminta tiga oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli tersebut segera dipanggil dan diperiksa sebagai bentuk penegakan Udang-Undang Pers dan perlindungan terhadap profesi jurnalistik.
Sementara penjelasan, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan), DPRD Kota Gunungsitoli Mesoniman Lahagu ketika dikonfirmasi dilokasi mengatakan tidak pernah memberikan perintah ketiga oknum Satpol PP tersebut untuk melarang wartawan meliput Rapat Paripurna DPRD,” tegas Mesoniman.
Hingga berita kedua ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kota Gunungsitoli terkait alasan pelarangan peliputan tersebut, awak media tetap berupaya mendapatkan kepastian informasi tersebut.
(yosi)
Discussion about this post