Tangerang — Media Suarainvestigasi.com – Di tengah semangat kemerdekaan yang seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa, jagat maya justru dihebohkan oleh munculnya dugaan manipulasi serius dalam sebuah proses penyidikan oleh oknum aparat Kepolisian Resort Kota Tangerang.
Seorang anggota polisi, yang kini santer dikabarkan akan menduduki jabatan Wakapolres Cilegon, dituding melakukan pelanggaran etik berat dalam dugaan pembuatan dokumen penyidikan perkara pidana. Dokumen yang semestinya menjadi landasan objektif hukum, justru mencatat kronologi kejadian yang belum terjadi. Tanggal resmi pada dokumen tertulis 19 Juni 2025, namun di dalamnya termuat peristiwa yang baru akan terjadi pada 20 dan 21 Juni 2025.
Temuan ini sontak mengundang simpatik publik. Muncul pertanyaan mengemuka, apakah ini sebuah kelalaian prosedural, atau kita tengah menyaksikan seorang *”ahli nujum”* ditubuh Institusi Kepolisian? Bagaimana mungkin sebuah dokumen hukum bisa mendahului waktu.
“Kalau memang ingin menceritakan tanggal 19, maka cukup 19. Bila peristiwa terjadi pada tanggal 20, maka tulis tanggal 20. Tidak bisa dua waktu ini disatukan secara acak dalam dokumen resmi negara, kecuali kita sedang membaca catatan dari masa depan,” ujar Andri Setiawan, S.H., dari Law Office Danau & Partners.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, setiap keterangan dalam dokumen resmi harus sesuai dengan realita waktu dan fakta. *“Tidak ada tempat bagi ‘ramalan’ dalam penyidikan. Ini bukan fiksi ilmiah, ini penegakan hukum,”* tambahnya tegas.
Salah satu kasus yang diduga terdampak dari dugaan pelanggaran prosedur ini adalah perkara hukum terhadap seseorang berinisial AR yakni seorang warga sipil yang dituduh melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Proses hukum berjalan dalam tempo mencurigakan cepat: penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan dilakukan tanpa kejelasan transparansi alat bukti.
Lebih mengejutkan, satu-satunya saksi fakta justru adalah istri dari saudara AR sendiri yang menyatakan bahwa suaminya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Ia bahkan memberikan alibi langsung kepada penyidik bahwa saat kejadian, korban justru sedang berada bersamanya.
“Saya sudah sampaikan langsung kepada penyidik. Tapi tetap tidak digubris. Seolah-olah keterangan saya tak berarti,” ujar sang istri, dengan suara gemetar saat diwawancarai.
Padahal, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri berkomitmen terhadap reformasi internal, dengan menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas aparat. Dalam berbagai kesempatan, Mabes Polri menyampaikan bahwa setiap pelanggaran etika akan ditindak sesuai prosedur.
Namun kenyataan di lapangan kerap berkata lain. Kejadian demi kejadian menunjukkan bahwa pelanggaran serupa terus terulang. Masyarakat mulai kehilangan kepercayaan, bukan hanya pada individu pelaku, tetapi pada sistem yang membiarkan penyimpangan terus terjadi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, pernah menyampaikan dalam konferensi pers bahwa “Anggota yang menyalahgunakan wewenang tidak mewakili Institusi,” Namun masyarakat bertanya: jika tidak mewakili Institusi, mengapa Institusi diam?
Kasus yang mencuat dari Polresta Tangerang ini lebih dari sekedar viralitas di media sosial. Ini adalah sinyal bahaya tentang adanya potensi disfungsi sistemik di dalam tubuh penegak hukum. Jika benar dokumen hukum bisa ‘menebak masa depan’, maka kita harus bertanya: berapa banyak lagi kasus yang diam-diam direkayasa serupa?
Lebih jauh, bila pelanggaran ini tidak ditindak secara terbuka dan tegas, maka publik tak hanya akan kehilangan kepercayaan, tetapi juga kehilangan harapan terhadap keadilan yang sejati.
Kini sorotan tertuju kepada pucuk pimpinan Kepolisian. Masyarakat tidak butuh klarifikasi, normatif masyarakat ingin tindakan nyata. Evaluasi internal harus dilakukan menyeluruh. Jika tidak, maka citra Polri akan terus tercoreng oleh segelintir oknum yang menyalahgunakan wewenang dan menistakan hukum.
Oleh sebab itu, Anugrah Prima, SH., dari Law Office Danau & Partners membuat aduan ke Kabid Propam Polda Banten mengenai adanya indikasi ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum penyidik Satreskrim Polres Kota Tangerang atas perintah Kompol Arief Nazarudin.
“Kami meminta Kabidpropam Polda Banten untuk segera melakukan langkah tegas kepada oknum penyidik dan Kasatreskrim Polres Kota Tangerang yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang pemalsuan dokumen,” papar Anugrah kepada Wartawan.
Transparansi bukan pilihan, tetapi keharusan. Karena tanpa transparansi, keadilan hanya akan menjadi ilusi.
(Sumber Rilis : Anugrah,SH )
Discussion about this post